
BAUBAU, FAKTASULTRA.ID – Sekitar 267 penghuni Lapas Kelas II A Baubau mendapat remisi umum pada peringatan hari Kemerdekaan Indonesia yang ke 75.
Penghuni lapas tersebut mendapat pengurangan hukuman bervariasi mulai satu bulan hingga enam bulan.
“Lapas Baubau mengusulkan 267 orang dapat remisi dan Alhamdulillah diterima semua,” kata Kepala Lapas Kelas II A Baubau, La Samsudin, Senin (17/8/2020).
Pemberian remisi langsung dilaksanakan secara virtual dengan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly.
Pemberian remisi tersebut diserahkan langsung Walikota Baubau, AS Thamrin kepada satu orang perwakilan napi.
“Penerima remisi saat ini tidak ada yang langsung bebas. Hal ini dikarenakan Permen 10 2020 kemarin cukup banyak yang dibebaskan melakukan asimilasi di rumah,” ujarnya.
Pemberian remisi dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan yakni menggunakan masker dan jaga jarak.