Memberitakan Dengan Fakta

Jual Miras Tak Berizin Warga Buton di Penjara

Jual Miras Tak Berizin Warga Buton di Penjara
Jual Miras Tak Berizin Warga Buton di Penjara
Pelaksanaan sidang tipiring di Pengadilan Negeri Pasarwajo, rabu(12/08)

BUTON, FAKTASULTRA. ID – Jual minuman keras tanpa ada izin Pengadilan Negeri Pasarwajo menjatuhkan hukuman satu bulan penjara dan denda Rp 2 juta kepada salah seorang warga Buton (AK).

Sebelumnya AK mengajukan pra peradilan kepada Polres Buton pasca miras yang dijualnya diamankan anggota Polres Buton. AK kedapatan menjual minuman keras saat aparat menggelar razia / operasi.

Putusan sidang perkara tipiring minuman keras tersangka AK digelar pada hari Rabu tanggal 12 Agustus 2020 sekitar pukul 13.30 Wita, bertempat di Ruang Sidang Candra Pengadilan Negeri Pasarwajo Kab. Buton,sidang acara perkara cepat Tindak Pidana tentang peredaran minuman beralkohol, dengan terdakwa AK nomor perkara : 11/Pid.C/2020/PN Psw.

Sidang dipimpin Hakim Tunggal PN Pasarwajo Yusuf Wahyu Wibowo S.H. dibantu Panitera Pembantu Adnan, S.H. dengan agenda pemeriksaan surat-surat, bukti, pemeriksaan terhadap penuntut (penyidik), terdakwa, saksi-saksi, penyampaian replik dan duplik serta pembacaan putusan.

Hakim tunggal Yusuf Wahyu Wibowo memutuskan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas dakwaan yang didakwakan sehingga dijatuhkan pidana, Terdakwa dihukum membayar denda Rp. 2.000.000,00 subsider 1 bulan kurungan dan Barang bukti minuman beralkohol disita untuk dimusnahkan, serta Terdakwa dibebankan biaya perkara sebesar Rp. 5.000,-

Sidang dihadiri :
a. Penyidik Satresnarkoba Polres Buton Aipda Abidin S.H.
b. Terdakwa AK
c. Penasehat Hukum Terdakwa Luwi Sutaher S.H.
d. Saksi fakta Satresnarkoba Polres Buton Bripka Kamal dan Briptu Safar
e. Saksi fakta meringankan terdakwa Jarwis

Sebelum melaksanakan Sidang Tipring (Tindak Pidana Ringan), personel Sat Res Narkoba Polres Buton berhasil menyita Miras milik tersangka AK berupa sejumlah barang bukti minuman beralkohol dengan berbagai merek. Diantaranya 177 botol bir bintang pilsener, 36 botol anggur merah, 46 botol bir hitam, 16 botol bir Singaraja, 6 kaleng bir bintang, 1 botol bir Prost dan 130 liter minuman beralkohol tradisional jenis arak.

Tinggalkan Balasan