Memberitakan Dengan Fakta

Hakim Menolak Praperadilan SP3 Polda Sultra

Hakim Menolak Praperadilan SP3 Polda Sultra
Hakim Menolak Praperadilan SP3 Polda Sultra
Hakim tunggal PN pasarwajo Tulus Hasidungan Pardosi saat membacakan putusan praperadilan, kamis(23/07/2020)

BUTON,FAKTASULTRA.ID – Hakim Pengadilan Negeri Pasarwajo menolak praperadilan SP3 polda Sultra yang diajukan tim kuasa hukum masyarakat Busel saat sidang putusan sidang praperadilan yang digelar kamis (23/07/2020).

Sidang praperadilan nomor perkara : 2/ pid.pra / 2020/ PN. Pasarwajo, dengan pemohon masyarakat Busel dan beberapa elemen mahasiswa melalui kuasa hukumnya Dian Farizka Dkk melawan Polda Sultra yang diwakili biro hukum Polda Sultra Iptu Hasbul Jaya dan Aipda Muliono Kuasa hukumnya Imam Ridho Angga Yuwono akan disidangkan hakim tunggal, Tulus Hasidungan Pardosi

Hakim Tunggal Tulus Hasidungan Pardosi mengatakan dengan ini hakim menolak permohonan praperadilan para pemohon terkait SP3 Polda Sultra atas dugaan penggunaan ijazah palsu H La Ode Arusani yang diajukan setelah tujuh hari melalui proses persidangan maraton.

“Putusannya mengadili dalam eksepsi menyatakan eksepsi termohon tidak dapat diterima dalam pokok perkara menolak permohonan praperadilan yang diajukan pemohon untuk seluruhnya, menyatakan penghentian penyidikan yang dilakukan termohon adalah sah menurut hukum membebankan biaya Perkara kepada pemohon sebesar nihil “putusnya.

Kata dia putusan yang diambil berdasarkan pertimbangan oleh hakim sesuai fakta persidangan baik Replik, Duplik, pembuktian hingga kesimpulan yang diajukan para pihak.

Kuasa hukum Masyarakat Busel Apriludin mengatakan ini terkait putusan praperadilan SP3 yang ditolak hakim itu terkait sah atau tidaknya putusan SP3 dikeluarkan.

Namun dalam pertimbangan hakim kasus ini masih bisa dibuka ruang besar artinya ruang itu masyarakat Busel masih bisa melaporkan kembali atau melaporkan alat bukti baru.

“Siapapun dia berhak melaporkan hal ini ada kerugian moril masyarakat,”terangnya.

Hal senada di katakan Dian Farizka, menurut dia Putusan praperadilan pada pengadilan negeri pasarwajo dalam putusannya menolak permohonan para pemohon akan tetapi dalam pertimbangan hakim sangat jelas dan gamblang bahwa meskipun pengadilan menolak permohonan para pemohon tetapi penyidik bisa membuka kembali selama ada bukti baru, artinya putusan praperadilan yang tadi baru dibacakan tidak serta merta SP3 sudah sah dan sudah dianggap selesai, bukan begitu akan tetapi penyidik bisa membuka kembali penyidikan selama ada bukti baru.

“Amat kami sayangkan hakim tidak mempertimbangkan tentang SPDP dan SP3 yang belum diberikan kepada Pemohon I dalam hal ini Ridwan Azali, kemudian fakta-fakta persidangan sangat jelas terang benderang tetapi banyak yang tidak dipertimbangkan” tutup Dian Farizka.

Tinggalkan Balasan