
BUTON,FAKTASULTRA.ID – Sidang praperadilan yang diajukan pemohon masyarakat Busel dengan termohon Polda Sultra akan di putus besok, Kuasa hukum harap masyarakat Busel harap hakim memutuskan dengan seadil-adilnya.
“Sidang pemeriksaan sudah kami lalui, sekarang ini agendanya para pihak memberikan penyampaian kesimpulan” ucap kuasa hukum Dian Farizka ketika ditemui usai sidang kesimpulan praperadilan digelar, rabu(22/07/2020).
Kata dia sidang praperadilan ini membutuhkan pikiran yang tajam dan tenaga ekstra yang luar biasa karena 7 hari harus sudah di putus berarti besok hari kamis.
Kandidat Doktor Ilmu Hukum ini berharap kepada Yang mulia majelis hakim tunggal agar memberikan putusan yang terbaik untuk masyarakat Kabupaten Buton Selatan.
“Saya yakin kalau melihat fakta-fakta di persidangan dari pemeriksan saksi dan alat bukti yang disuguhkan sangat berkualitas dan sangat layak untuk dikabulkan sehingga termohon bisa membuka kunci peti emas atas SP3 yang dikeluarkan oleh termohon atas tindak pidana ijazah SMPN Banti yang dimiliki oleh La Ode Arusani,”terang dia lagi.
Diapun berharap agar hakim saat sidang putusan yang akan digelar besok dapat objektif.











