
BUTON,FAKTASULTRA.ID – Sidang lanjutan praperadilan dugaan ijazah palsu Bupati busel kembali digelar dengan agenda Replik dan duplik namun baik pemohon dan termohon sama-sama menolak semua dalil-dalil yang diajukan saat di persidangan, jumat(17/07/2020).
Dalam sidang tersebut hadir kuasa hukum pemohon Dian Farizka SH dan Apriluddin SH. Sementara dari kubu termohon diwakili kuasa hukum, Imam Ridho Angga Yuwono SH dan biro hukum Polda Sultra, Iptu Hasbul Jaya dan Aipda Mulyadi.
Dalam sidang replik yang digelar sekira pukul 10.00 Wita, di hadapan majelis hakim, kuasa hukum pemohon menolak semua jawaban pihak Polda Sultra yang menyampaikan permohonan praperadilan persoalan tuduhan eror in persona, kompetensin relatif dan legal standing terkait surat kuasa.
Dian Farizka menjelaskan kalau human in persona mengenai salah sasaran kenapa bukan ditreskrimum menurut pemohon mereka keliru bahwa tanggung jawab itu kapolda yang bertanggung jawab bukan bawahannya.
Pasal 1 angka 19 per Kapolri nomor 14 tahun 2018 tentang susunan organisasi dan tata kerja Kapolda, yang menyebutkan direskrimum adalah unsur pelaksana tugas pokok dalam bidang reserse kriminal umum pada tingkat Polda yang berada dibawah tingkat Kapolda.
Kedua terkait kompetensi relatif bahwa Pengadilan negeri Pasarwajo tidak berhak mengadili, itu salah PN pasarwajo berhak mengadili.
“Yangengeluarkan Polda Sultra dan PN pasarwajo bagian yurisdiksi bahkan PN pernah mengeluarkan penetapan terkait dengan tersangka terhadap Laode Arusani dan itu ada bukti suratnya.
Legal standing pemberi kuasa demi keselamatan para pemberi kuasa kami mencoretnya dari surat kuasa.
“Kenapa kita coret keran kita ingin melindungi pemberi kuasa,”katanya.
Sementara itu, dalam duplik termohon, Baik Biro hukum Polda Sultra dan Kuasa hukumnya Imam Ridho Angga Yuwono SH menolak dalil-dalil replik para pemohon.
Pada persoalan eror in persona dijelaskan, bahwa pertanggungjawaban proses penyidikan tidaklah sama dengan pertanggungjawaban secara administratif. Sebagaimana dijelaskan dalam pasal 1 angka 9 perkapolri nomor 14 tahun 2018.
“Di aturan itu dijelaskan secara gamblang. Olehnya itu, maka sudah menjadi kewajiban pertanggung jawaban penyidikan dalam menerbitkan surat SP3 Polda Sultra itu menjadi tanggung jawab sendiri Direktorat Reskrimum Polda Sultra, ” tegasnya.
Selain itu soal kompetensi relatif, lanjut Angga, para pemohon salah memaknai esepsi para termohon dalam Polda Sultra. Benar yang dipermasalahkan para pemohon adalah SP3, namun para pemohon perlu membaca seksama isi dari SP3 tersebut.
Dimana disitu dijelaskan bahwa penyidikan yang dilakukan Direskrimum Polda Sultra adalah tindakan pidana penggunaan surat palsu sebagaimana yang diatur dalam pasal 264 ayat (2) KUHP subsider pasal 263 ayat (2) KUHP dan Pasal 69 ayat (2) UU nomor 20 tahun 2003.
“Dalil-dalil permohonan para pemohon dalam perkara praperadilan ini berkenan dengan pembuktian tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud pasal 263 ayat (1) KUHP, bukan tentang penggunaannya, sehingga dalil-dalil permohonan tersebut lebih tepat diajukan untuk menyanggah SP3 Polres Mimika. Maka dari itu maka yang lebih tepat mengadili perkara ini adalah Pengadilan Mimika,” jelasnya.
“Sementara untuk persoalan legal standing, yang kami maksud adalah ada beberapa nama pemohon yang dicatut sebagai pemberi kuasa kepada kuasa hukumnya ternyata faktanya tidak memberikan kuasanya. Dan nama-nama itu diluar dari nama-nama yang diberikan para pemohon kepada Hakim pemeriksa dan memutuskan perkara sebagai bukti,” tandas Angga.
Usai mendengarkan replik dan duplik para pihak,Hakim Tulus Hasidungan Pardosi menunda sidang dan dilanjutkan pada Senin, 20 Juli 2020 dengan agenda pembuktian dari pemohon.”Senin sidang akan kita lanjutkan kembali mendengarkan pembuktian dari termohon,”katanya.











