Memberitakan Dengan Fakta

Uang Tabungan Nasabah BCA Baubau Bernilai Ratusan Juta Raib dalam Rekening

Uang Tabungan Nasabah BCA Baubau Bernilai Ratusan Juta Raib dalam Rekening

BAUBAU, FAKTASULTRA.ID – Uang tabungan seorang nasabah Bank Central Asia (BCA) Kota Baubau, senilai Rp 184 juta raib dari dalam tabungannya.

Dalam saldo rekening tabungan BCA milik Arif Mulcan (15), hanya tersisa Rp 71 ribu.

Rudianto Candra ayah dari Arif Mulcan di konfirmasi, Kamis 25 Juni 2020 membenarkan peristiwa naas yang dialami anaknya tersebut.

Hilangnya tabungan milik anaknya itu pertama kali diketahui saat anaknya dimita untuk melakukan penarikan sejumlah uang melalui ATM Bank BCA. Namun saat melakukan penarikan, jumlah saldo dari tabungan tersebut sudah tidak mencukupi.

“Kaget saya punya anak langsung pulang kasi tau, kalau uangnya sudah tidak ada. Langsung hari itu juga kita melapor ke pihak Bank supaya dicekkan. Dan benar, uang tabungan milik anaknya itu sudah dialihkan ke sejumlah rekening asing yang tidak diketahui. Itu kita lihat dari bukti mutasi rekening yang kami cetak di Bank BCA,” kata Kojek, sapaan akrab Rudianto Candra.

Diduga, hilangnya uang tabungan milik anaknya tersebut, akibat kesalahan sistem keamanan dari perbankkan yang dinilai buruk hingga bisa dijebol oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab. Tidak hanya itu, saat melaporkan kejadian tersebut, pihak Bank dianggap terkesan melimpahkan kesalahan kepada pemilik tabungan (Arif Mulcan).

“Tabungan anak saya ini, tabuangan anak kalau di BCA sebutnya itu tabungan ekspresi anak. Nominal transaksi perharinya itu dibatasi. Masa iyah, tiba-tiba dalam waktu beberapa jam saja uang ratusan juga bisa hilang. Baru anehnya tidak ada laporan diterima dari M-Banking. Kalau ada, mungkin bisa kita gerap cepat untuk blokir, tapi ini tidak ada,” keluh Kojek saapan akrab Rudianto Candra.

“Baru anehnya, kata kepala Bank, jumlah limit kartu tahapan ekspresi anak itu bisa sampai satu triliun kurang seribu rupiah. Tidak masuk akal sekali, padahal jelas dalam akun resmi BCA (www.bca.co.id) disebutkan, kartu tahapan ekspresi memiliki limit penarikan tunai hanya senilai Rp 7 juta, sementara untuk transfer antar rekening BCA Rp 25 juta, transfer antar rekening BCA ke rekening valas Rp 15 juta, transfer antar bank  Rp 10 juta, debit Rp 25 juta dan setoran tunai Rp 15 juta,” kata Kojek menambahkan.

Atas masalah tersebut, dirinya meminta pihak Bank bisa mengusut tuntas masalah tersebut dan berharap tabungan milik anaknya bisa dikembalikan seperti sedia kala.

Menanggapi aduan nasabahnya, Bank BCA melalui surat resminya dengan nomor surat 23907/DSCV2020 dengan request D2089481322 dan 2089522633 tertanggal 16 juni 2020 membenarkan adanya proses transaksi melalui Oneklik BCA dan Mobile Banking BCA pada 08 Juni 2020 lalu. Dalam surat itu juga mengungkapkan, berdasarkan pengecekkan data melalui komputer dan data pendukung lainnya, telah terjadi transaksi menggunakan telepon genggam dengan nomor 082323441699 dan kede PIN (Personal ldentification Number) serta kode SMS OTP (One Time Password) yang benar.

Transaksi tersebut terjadi karena adanya registrasi Mobile Banking pada tanggal 30 April 2020 dan registrasi Oneklik pada tanggal 08 Juni 2020. Registrasi Fasilitas Mobile Banking dan Oncklik BCA tersebut hanya dapat dilakukan dengan menggunakan informasi nomor kartu ATM milik nasabah dan nomor PIN serta nomor Kode SMS OTP dari nomor Handphone Mobile Banking BCA milik nasabah yang aktif.

Sehubungan dengan hal tersebut, Bank BCA menyarankan agar nasabah meneliti kembali dengan saksama transaksi Mobile Banking dan Oneklik karena dapat dilakukan oleh orang lain, mengingat penyalahgunaan kode PIN serta kode SMS OTP merupakan tanggungjawab sepenuhnya. (*)

Tinggalkan Balasan