
BUTON,FAKTASULTRA.ID – Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS yang berada di eselon III ke bawah dipastikan akan tetap mendapat Tunjangan Hari Raya (THR).
Sementara untuk tingkatan pejabat mulai dari Presiden, Wakil Presiden, eselon I dan II tidak mendapat THR untuk tahun ini. Begitu pun dengan anggota DPR.
Kepala BPKAD Buton Sunardin Dani mengatakan, anggaran THR PNS untuk tahun ini tidak berbeda jauh dengan tahun 2019. Ada sedikit kenaikan karena tahun ini gaji PNS mulai naik, sehingga mempengaruhi THR namun tidak signifikan.
“Kami siapkan sekitar Rp 12 miliar untuk pembayaran THR eselon III ke bawah,”ujarnya.

Kata dia pembayaran THR ASN di Buton sesuai intruksi dari pusat akan dibayarkan minimal 10 hari sebelum hari raya idul fitri 1441 H.
Untuk besarannya lanjut dia semua ASN eseloan III kebawah akan mendapatkan THR satu bulan gaji tanpa ada potongan sama sekali.
“Berlaku di seluruh Indonesia eselon II dan Anggota DPRD tahun ini tidak mendapatkan THR,”bebernya.
Iapun menambahkan untuk gaji 13 ASN hingga saat ini belum ada intruksi dari pusat akan dibayarkan yang ada hanya pembayaran THR.











