
BUTON,FAKTASULTRA.ID – Polisi kembali menetapkan satu tersangka NW (51) atas kasus pencurian sapi di Desa Wolowa Kecamatan Wolowa Buton, total sudah tiga tersangka yang ditetapkan atas kasus tersebut.
Kapolsek Wolowa Ipda Muh Rusdi mengatakan Penahanan terhadap tersangka yang di duga keras ikut terlibat dalam tindak pidana pencurian sapi di wilayah hukum Polsek Wolowa.
“Tersangka kita tetapkan berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi juga keterangan dua tersangka sebelumnya yang sudah duluan di tahan,”ujarnya kamis(30/04/2020).
Dia mengatakan untuk tersangka ketiga dilakukan penahanan pada Hari Kamis tanggal 30 April 2020 oleh aparat Polsek wolowa, di duga keras telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau pertolongan jahat.
Keterlibatan tersangka NW dalam kasus pencurian sapi di Wolowa karena diduga ikut terlibat dalam penjualan sapi sebanyak dua ekor.
“Tersangka di duga keras melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan Atau pertolongan jahat sebagaimana di maksud dalam Pasal 363 Ke-1, Ke-4 Jo Pasal 55 Ayat ( 1 ) Ke-1 dan Jo Pasal 56 Ayat ( 1 ) Ke-1 Subs Pasal 480 Ke-1 KUHPidana,”bebernya.
Saat ini lanjut dia tersangka ditahan di ruang tahanan mako Polsek Wolowa untuk selama 20 ( dua puluh ) hari terhitung sejak Tanggal 30 April 2020 s/d Tanggal 19 Mei 2020.
Terungkapnya kasus ini berawal dari laporan pengaduan korban ke Mako Polsek Wolowa dengan Nomor : LP / 03 / IV / 2020 / Sultra / Res Buton / Sek Wolowa tertanggal 22 April 2020 yang mana korban Alaudin melaporkan tentang hilangnya hewan ternak ( sapi ) miliknya kemudian oleh Polsek Wolowa melakukan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi.
Barang Bukti hasil curian tersangka sebanyak 3 ekor sapi saat ini telah di amankan di halaman samping mako Polsek Wolowa, Dua sapi diamankan dari tangan pembeli di Pasarwajo sementara satu sapi diamankan dari belakang rumah tersangka sebelumnya, Atas kejadian tersebut korban Alaudin mengalami kerugian sebesar Rp. 40.000.000 ( empat puluh juta rupiah )











