
BUTON,FAKTASULTRA.ID – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton akan tetap bekerja di rumah selama Ramadhan hal ini sesuai dengan surat edara Menpan.
Sekda Buton Laode Zilfar Djafar M.Si mengatakan dalam sesuai Surat Edaran
Menpan masa kerja di rumah bagi ASN diperpanjang hingga 13 mei sehingga jam kerja ASN akan disesuaikan dengan sistem kerja ASN melalui mekanisme work from home (WFH) di lingkungan Pemkab Buton.
“Dalam surat edaran untuk ASN mulai dari eselon 4 diperpanjang dari 21 April hingga 13 Mei 2020, kecuali eselon 2 dan 3 juga tenaga medis,”ujarnya ketika ditemui diruang kerjanya kamis (23/04/2020).
Menurut Zilfar selama di rumah mereka harus tetap bekerja. Para ASN juga dilarang untuk berpergian apalagi mudik walaupun di Kabupaten Buton ASN kebanyakan asli Buton dan paling jauh di Makassar.
Selain itu Bagi ASN yang tetap bekerja atau wajib masuk kantor khususnya eselon 2 dan eselon 3 ada penyesuaian jam kerja selama Ramadhan berdasarkan surat edaran.
“Kalau untuk jam kantor sudah di atur sudah ada surat edarannya dan sudah di rubah berkaitan dengan bulan puasa saja selebihnya tidak,”bebernya lagi.
Disisi lain masalah mudik dan pulang kampung lebih-lebih bagi ASN tidak di perbolehkan dan lagi pula kebanyakan ASN juga orang asli Buton yang paling jauh dari Makassar.
“Sementara di Makassar juga sudah tidak menerima jadi mereka tidak pulang dan mereka juga sudah melaporkan kalau mereka tidak pulang, terkecuali ada hal-hal yang luar biasa,”bebernya lagi.
Untuk sanksi kata dia lagi tidak ada tapi di himbau dan mereka sadar ini pentingnya untuk kebersamaan dan mereka juga tidak pulang.











