Memberitakan Dengan Fakta
BAUBAU  

Akui Khilaf, Oknum Bhayangkari Tempu Jalur Damai

Akui Khilaf, Oknum Bhayangkari Tempu Jalur Damai
Ketgam : oknum bhayangkari tempu jalur damai/

BAUBAU — Mengaku khilaf dan minta maaf, Oknum ibu bhayangkari yang diduga merampas dan menahan buku raport seorang anak sebagai jaminan penyelesaian utang orang tua berujung damai lewat upaya pemulihan keadilan atau *Restorative Justice*. Pertemuan mediasi ini digelar pada Kamis, 25/6/2026 di ruang kerja Waka Polres Baubau.

Wakapolres Baubau Kompol Andi Usri, S.H., M.H., dalam keterangannya menyampaikan Kasus yang didasari oleh persoalan utang piutang antar-orang dewasa tersebut resmi berakhir damai setelah ditempuhnya jalur mediasi formal kekeluargaan.

“Kepolisian Resor (Polres) Baubau berhasil menuntaskan perkara dugaan tindak pidana perampasan dan penahanan buku rapor milik La Ode Kenzie, siswa SDN 3 Baubau. Langkah cepat mitigasi ini ditempuh guna mencegah dampak psikologis yang berkepanjangan pada anak dan memastikan hak pendidikan siswa tetap terlindungi tanpa hambatan,” jelasnya.

Upaya ini dilakukan agar persoalan tidak berlanjut ke ranah hukum pidana dan menghimbau kedua belah pihak untuk menanggalkan ego demi masa depan anak.

“Pada kesempatan ini saya berharap agar kedua belah pihak bisa saling memaafkan atas kejadian ini, dan harapan saya masalah ini dapat diselesaikan di tempat ini,” tegasnya.

Pihak terlapor, Armila (34), secara terbuka mengakui kekhilafannya dan menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada pelapor sekaligus mengembalikan buku rapor asli milik La Ode Kenzie

Kedua belah pihak bersama para saksi telah menandatangani Surat Pernyataan Damai secara tertulis. Berlandaskan kesepakatan tersebut, Wa Ode Amala Ahza resmi mengajukan Permohonan Pencabutan Laporan Pengaduan kepada Kapolres Baubau yang diterima oleh penyidik Sat Reskrim Polres Baubau.

Tinggalkan Balasan