BUTON  

Sakit Hati, Seorang Suami di Buton Bakar Motor Istrinya

67 kali dibaca
Sakit Hati, Seorang Suami di Buton Bakar Motor Istrinya
Ketgam: Tim URC Satreskrim Polres Buton berhasil mengamankan pelaku pembakaran motor.

BUTON – Seorang suami MS (32) di Buton tega membakar motor milik istrinya Wr (28) yang diperoleh dari hasil jerih payah istrinya, hal itu dipicu sakit hati pasalnya sang istri menolak bertemu setelah pisah ranjang selama tiga tahun.

“Pengrusakan barang ( pembakaran satu unit motor) yang terjadi pada hari minggu tanggal 1 November 2026,”ujar Kasat Reskrim Polres Buton AKP Sunarton Hafala, Rabu (04/11).

Kata dia penangkapan tersangka MS pada hari Rabu tanggal 4 November 2026 sekitar jam 16.00 Wita oleh Tim URC Satreskrim Polres Buton di Kel. Kamaru, Kec. Lasalimu Kab. Buton.

Adapun Kronologi kejadiannya
Pada hari Minggu tanggal 1 November Tahun 2026 Pada pukul 23 .30 Wita pelapor bersama teman-temannya sedang berada di tempat acara joget di desa waondowolio, tidak lama kemudian pelapor bertemu dengan suaminya MS.

“Selama ini keduanya sudah pisah ranjang,”ujarnya lagi.

MS ingin mengajak bertemu dan bicara karena sudah tiga tahun berpisah, tetapi pada waktu itu pelapor menolak untuk bertemu sehingga MS langsung emosi dan berkata ” Kalau kamu tidak mau ketemu ini malam saya akan bakar kamu, kalau tidak dapat saya bakar motormu, kalau tidak percaya ko liat sebentar “.

Pada waktu itu MS langsung menendang motor pelapor hingga jatuh dan bensinnya keluar, dan terlapor ketakutan, langsung pergi ketempat acara joget untuk menghindar.

“Setelah selesai acara joget pelapor hendak pulang dan mengambil motornya tetapi ia lihat kalau motornya sudah dalam keadaan hangus terbakar,”bebernya.

Kejadian tersebut langsung dilaporkan di Polsek kapontori sesuai dengan laporan Polisi Nomor :LP/B/22/XI/2026/ SPKT/Polsek Kapuntori/Polres Buton/Polda Sultra tanggal 1 November 2026.

Dalam proses pengejaran pelaku, tim URC Sat Reskrim Polres Buton selama 3 hari tiga malam melakukan pengejaran didalam hutan disekitaran lingkungan Wabou Lawele kecamatan Lasalimu. karena yang terduga pelaku sejak melakukan aksi pembakaran langsung melarikan diri ke dalam hutan.

“Namun pada hari Rabu tanggal 4 November 2026 sekitar jam 15.00 wita, terduga pelaku keluar dari persembunyiannya di dalam hutan dan saat itu juga langsung diamankan dan dibawa ke polres buton,”tandasnya.

Dalam proses interogasi bahwa terduga pelaku mengakui telah melakukan pembakaran motor milik istrinya yang selama kurang lebih tiga tahun sudah pisah ranjang.

Pelaku juga mengakui bahwa motor tersebut diperoleh istrinya setelah pisah ranjang selama tiga tahun dan bukan dari hasil pemberian pelaku sebagai suami.

Alasan pelaku membakar motor tersebut akibat dari sakit hati pelaku terhadap korban, Pelaku saat ini telah diamankan di Sat reskrim polres Buton dan masih dalam proses pemeriksaan penyidik Sat Reskrim Polres Buton.

Tinggalkan Balasan