BUTON – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Buton melakukan pengukuran tanah adat atau ulayat di Wabula, Kabupaten Buton, Kamis (01/10/2026).
Pengukuran tanah adat disaksikan langsung tokoh adat, kades Wabula, Camat Wabula. Titik awal dilakukan di Baruga Wabula, areal pemukiman penduduk dan Kawasan perkebunan masyarakat Wabula.
Kades Wabula La Unci mengatakan pengukuhan adat Wabula dimulai dari Baruga adat hingga perkebunan masyarakat.
“Untuk Pengukuran kita bisa mulai dari baruga adat dahulu,”ujarnya.
Selanjutnya Pengukuran dapat dilakukan di areal pemukiman hingga perkebunan warga.
Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Buton Ersanti SH mengatakan Pengukuhan tanah adat Wabula sebagai salah satu persyaratan administrasi agar mendapatkan persetujuan dari Kementerian ATR/BPN.
Pengukuran pertama dilakukan sesuai kesepakatan masyarakat adat Wabula, dimulai dari baruga.
“Jatah dari Kanwil BPN Sultra sebanyak 500 ha, Kalaupun masih ada yang belum diukur akan dilakukan tahun depan, tahun ini seluas 500 ha,”ujarnya.

Petugas ukur resmi dari Kantor Pertanahan turun langsung ke lapangan untuk memetakan bidang tanah.
Kata dia lagi ini tahapan keempat agar tanah di Wabula ditetapkan sebagai tanah ulayat, sebelumnya telah dilakukan tahapan identifikasi, inventarisasi dan sosialisasi, kali ini tahapan pengukuran.
Total yang seharusnya masuk dalam kawasan tanah ulayat seluas 1200 ha sehingga masih kurang 700 ha. “Sesuai jatah kita diberikan kuota 500 ha sisanya menyusul tahun depan,”tuturnya.
Pengaturan pendaftaran tanah ulayat bertujuan melindungi hak masyarakat hukum adat tanpa menghilangkan status adat yang berlaku.
Kepala Seksi Pengukuran BPN Buton Indri menambahkan Pengukuran yang digelar sebagai salah satu syarat kelengkapan administrasi, soal ditetapkan sebagai tanah adat/ulayat ditentukan Kementerian ATR/BPN.
“Ditetapkan sebagai tanah ulayat ataupun tidak nantinya atas persetujuan Kementerian ATR/BPN, “tandasnya.












