Guru Ngaji di Buton Cabuli 9 Siswanya

Guru Ngaji di Buton Cabuli 9 Siswanya
Ketgam : FS Guru ngaji pelaku pencabulan

BUTON – Polres Buton menetapkan FS (32) seorang guru ngaji sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur. Korbannya merupakan siswanya sendiri sebanyak sembilan orang.

Penyidik menahan FS guru ngaji di  Desa Ambuau Indah Kec. Lasalimu Selatan Kab. Buton, setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Dari 9 orang korban, semuanya masih di bawah umur. Ulahnya ketahuan setelah siswanya melaporkan aksinya kepada orang tuanya.

“Korban pencabulan berdasar indetifikasi dilapangan sejumlah sembilan orang yang rata – rata berusia masih duduk di bangku sekolah SD dan SMP kelas 1,”ujar Kadat Reskrim AKP Narton Hafala, Selasa (19/08/2026).

Kata dia tersangka diduga melakukan perbuatan itu saat mengajar di muhsola Desa Ambuau Indah, Lasalimu Selatan. Kejadian tersebut dilakukan sejak Bulan Februari 2025 sampai dengan bulan Mei 2025.

Dijelaskannya berdasarkan interogasi awal dari pelaku, pelaku melakukan aksi pencabulan terhadap para korban saat melakukan kegiatan mengaji di mushala dan diatas motor pada saat pelaku mengajak para korban naik motor.

Selain itu, pelaku juga melakukan aksinya pada saat para korban kelelahan setelah mengaji kemudian pelaku berinisiatif melakukan permainan game bersama para korbannya.

“Para korban ditutup matanya kemudian disuruh mengenali benda yang dipegang oleh para korban. Saat mata para korban tertutup, pelaku mengambil benda jenis plastik es kiko kemudian pelaku menyuruh para korban untuk memegang plastik es kiko dan alat vital pelaku,”terangnya.

Game tersebut sengaja dibuat oleh pelaku untuk melancarkan aksinya dan memuaskan nafsu dari pelaku menurut pengakuan dari pelaku.

Kejadian pencabulan tersebut, diketahui oleh orang tua para korban setelah para korban menceritakan hal yang dilakukan oleh guru ngaji, orang tua para korban kemudian melapolkan hal tersebut ke polsek ambuau.

Selanjutnya, Unit PPA dan URC Sat Reskrim polres Buton yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim langsung bergerak menuju Polsek Ambuau dan mengamankan pelaku di Polsek ambuau karena masyarakat telah mendatangi Polsek untuk menghakimi pelaku.

“Pelaku dan korban yang didampingi oleh orang tua korban saat ini masih dalam proses pemeriksaan di Unit PPA Sat reskrim polres Buton,”tandasnya.

Tindak Pidana Pencabulan terhadap Anak Di Bawah Umur
Sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : /B/58/VIII/2026/SPKT/POLRES BUTON DI PASAR WAJO/POLDA SULAWESI TENGGARA, Tanggal 19 Agustus 2026 pukul 15.36 Wita.

Tinggalkan Balasan