BAUBAU, FAKTASULTRA.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau menerima penyerahan aset Prasarana Utilitas Umum (PSU) dari perumahan Wanabakti dengan nilai aset sebesar Rp 1,9 M pada malam penutupan Baubau expo 2023 di kota mara Selasa malam (17/10/2023).
Aset tersebut dikelola oleh Pemkot Baubau berupa jalan, masjid, rumah dinas dokter dan Puskesmas. Aset PSU tersebut diterima langsung Pj Wali Kota Baubau Dr Muh Rasman Manafi, Sp, M.Si.
Demikian dikatakan Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanaha Kota Baubau Dra. Hj Siti Amalia Abibu, M.Si Rabu (18/10/2023).
Menurut Hj Siti Amalia Abibu, penyerahan aset PSU dari pengembang kepada Pemkot Baubau adalah sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, bahwa Perumahan adalah kumpulan rumah sebagai bagian dari permukiman, baik perkotaan maupun perdesaan, yang dilengkapi dengan prasarana, sarana dan utilitas umum sebagai hasil upaya pemenuhan rumah layak huni.
Disamping itu, Permendagri No.9 Tahun 2009 tentang pedoman penyerahan prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan permukiman di daerah, Bab V pasal 11 ayat (1) Pemerintah daerah meminta pengembang untuk menyerahkan prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan permukiman yang dibangun oleh pengembang.
Dan pasal (2) Penyerahan prasarana,sarana dan utilitas perumahan dan permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 1 (satu) tahun setelah Monitoring Center of Prevention (MCP) KPK Tahun 2023 tentang penertiban PSU antara lain adalah realisasi BAST PSU yang sudah diserahkan.
Diungkapkan, penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas di Kota Baubau sangatlah penting dan dibutuhkan oleh masyarakat, termasuk yang berasal dari kewajiban pemegang izin lokasi, yaitu pihak pengembang perumahan (developer). Hanya saja, belum ada kesadaran pengembang untuk membangun prasarana sarana dan utilitas sesuai dengan ketentuan dan kemudian melakukan penyerahan aset PSU yang telah dibangun kepada Pemkot Baubau. Disamping itu, belum terbentuknya peraturan daerah tentang penyediaan dan penyerahan prasarana, sarana dan utilitas umum dari pengembang kepada pemerintah daerah.
”Saat ini baru ada dua pengembang yang sudah menyerahkan aset PSU yakni perumahan Wanabakti tahun 2023 ini dan perumahan Perumnas tahun 2022 lalu,”ungkapnya.
Hj Siti Amalia Abibu menambahkan, tujuan serah terima aset PSU ini agar terjamin keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan sarana prasarana di lingkungan Perumahan dan Permukiman, terjamin ketersediaan sarana prasarana dan utilitas perumahan dan
permukiman, melindungi aset Pemkot Baubau dan menjamin keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan PSU di lingkungan perumahan dan permukiman, serta memanfaatkan secara optimal atas sarana prasarana serta utilitas tersebut untuk kepentingan masyarakat.