
KENDARI,FAKTASULTRA.ID – Pimpinan Majelis Agama Provinsi Sulawesi Tenggara mengeluarkan seruan bersama tentang Peran Umat Beragama dalam Percepatan Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) pada Selasa, 31 Maret 2020 di Rujab Gubernur siang tadi.
Seruan Bersama ini ditandatangani oleh 5 Pimpinan Majelis Agama Provinsi Sulawesi Tenggara, yaitu KH. Mursyidin, MHI sebagai Ketua MUI Prov. Sultra, DR. Eng. I Nyoman Sudiana, S. Pd., M.Si. sebagai Ketua PHDI Prov. Sultra, Marten Sambira, S.Th. sebagai Ketua BKSG Prov. Sultra, Pastor Willibrordus Welle PR. sebagai Vikep Kevikepan Prov. Sultra, serta Hery Thunru sebagai Ketua LPKB Prov. Sultra.
Adapun isi Seruan Bersama ini adalah sebagai berikut:
- Mengajak kepada seluruh umat beragama untuk tetap waspada dan tetap tenang, tidak panik, dan tidak cemas dengan penyebaran Covid-19 di Sulawesi Tenggara, serta meningkatkan keimanan dan ketakwaan, memperbanyak ibadah dan berdoa memohon perlindungan dan keselamatan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinan dan tata caranya masing-masing;
- Sehubungan dengan himbauan pemerintah untuk berdiam diri di rumah dan menjaga jarak fisik untuk mencegah dan menghentikan laju penyebaran Covid-19 maka dengan ini disampaikan:
a. Ibadah sebagai kewajiban beragama tetap ditunaikan secara mandiri/bersama keluarga di rumah, dan untuk sementara waktu tidak dilaksanakan secara berjamaah (bersama-sama) di rumah-rumah ibadah.
b. Menghindari kontak fisik secara langsung dengan orang dan tidak melaksanakan kegiatan di rumah-rumah ibadah dan lingkungan masyarakat yang mwnghadirkan banyak orang dalam bentuk apapun
c. Menjaga dan memelihara kebersihan diri dan lingkungan serta meningkatkan budaya hidup sehat diantaranya dengan selalu mencuci tangan sebelum dan sesudah beraktifitas, berolahraga secara rutin dan teratur serta mengatur pola makan yang baik dan sehat. - Semua umat beragama wajib memtaati ketentuan dan himbauan Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Pimpinan Majelis Agama dalam percepatan penanganan penyebaran Covid-19 di wilayah hukum Provinsi Sulawesi Tenggara;
- Menjaga kerukunan antar umat beragama, kerukunan intern umat beragama dan kerukunan intern antara umat beragama dengan pemerintah serta mempererat persatuan dan kesatuan seluruh elemen masyarakat untuk secara aktif bekerja sama, bahu-membahu mencegah penyebaran Covid-19 sebagai musuh bersama yang harus dicegah dan dilawan secara bersama-sama;
- Menggunakan media sosial secara bijak dan tidak berlebihan dengan tidak menyebarkan berita bohong (hoaks) atau berita/informasi yang belum diyakini kebenarannya, khususnya terkait Covid-19 yang berpotensi menimbulkan keresahan dan kepanikan masyarakat.
Sumber Kominfo Sultra











