Memberitakan Dengan Fakta

M Sadli Saleh, Wartawan Di Buton Tengah Dituntut 3 Tahun Penjara

M Sadli Saleh, Wartawan Di Buton Tengah Dituntut 3 Tahun Penjara
Seorang wartawan, Mohamad Sadli Saleh, dituntut 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Pasarwajo, Kabupaten Buton, Selasa (17/3/2020) sore. (Foto : FAKTASULTRA.ID)

BUTON, FAKTASULTRA.ID – Seorang wartawan, Mohamad Sadli Saleh, dituntut 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Pasarwajo, Kabupaten Buton, Selasa (17/3/2020) sore.

Mohamad Sadli Saleh didakwa karena pemberitaannya tentang pembangunan jalan simpang lima di Labungkari, Kabupaten Buton Tengah.

“Menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pasarwajo menyatakan Mohamad Sadli Saleh telah bersalah melakukan tindak pidana, dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi  yang menimbulkan rasa kebencian dan bermusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan antar golongan,” kata JPU, Amrullah dalam persidangan di Pengadilan Negeri Pasarwajo.

JPU juga menuntut agar mejlis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada M Sadli Saleh selama 3 tahun penjara.

“Memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mohamad Sadli Saleh, dengan pidana penjara selama 3 tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan,” ujarnya.

Usai membacakan tuntutan, Ketua Majelis Hakim, Subai, meminta kepada Penasihat hukum terdakwa Apriluddin untuk segera mengajukan pledoi.

Apriluddin, kemudian meminta kepada waktu kepada Majelis Hakim agar pembacaan pledoi ditunda hingga minggu depan.

Majelis hakim kemudian mengabulkan permohonan Pensihat hukum mohaamd Sadli, sehingga sidang kembali ditunda hingga Senin (23/3/2020) untuk mendengarkan pembacaan pledoi dari Mohamad Sadli Saleh.  

Sebelumnya, Sadli membuat tulisan ABRACADABRA : SIMPANG LIMA LABUNGKARI DISULAP MENJADI SIMPANG EMPAT.

Tulisan tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Baubau oleh Bupati Bution Tengah, Samahudin, melalui  Kepala Bagian Hukum Pemkab Buton Tengah, Akhmad Sabir, dan Kadis Kominfo Buteng, La Ota.

Setelah dua kali menjalani pemeriksaan, Sadli kemudian ditetapkan sebagai tersangka dengan berkas perkara Nomor : BP/94/XII/2019 Reskrim tertanggal 11 Desember 2019.

Sadli kemudian dipanggil jaksa dan ditahan di Rutan Baubau selama 20 hari sejak 17 Desember sampai 5 Januari 2020.

Kasus Sadli mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Pasarwajo dan didakwa melanggar pasal 45 A ayat 2 Jo pasal 28 ayat 2, pasal 45 ayat 3 jo pasal 27 ayat 3 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Tinggalkan Balasan