
BUTON,FAKTASULTRA.ID – Mulai maret ini seluruh ASN di Kabupaten Buton bakal mendapatkan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) namun ada lima kategori ASN yang tidak diberikan tunjangan penghasilan, hal ini diungkapkan Kabag Organisasi Setda Buton Safaruddin ketika ditemui jumat (06/03/2020).
Dijelaskannya lima kategori yang tidak menerima TPP diantaranya CPNS, Pelaksana Kades, Pengawas sekolah
Kepala sekolah dan guru yang menerima tunjangan profesi atau guru yang sertifikasi.
“Selain CPNS, yang tidak terima TPP dikarenakan dalam aturan ASN tidak boleh mendapatkan tunjangan ganda empat kategori itu sudah mendapatkna tunjangan dari APBN,”ujar dia.
Kata dia kecuali CPNS baru, empat kategori yang tidak menerima TPP sudah mendapatkan tunjangan dari APBN sehingga kalau dianggarkan akan menyalahi aturan pasalnya TPP anggarannya dari DAU tapi ada juga kepala sekokah yang menerima TPP satu orang.
“Dari 119 kasek hanya ada satu kasek yang tidak terima tunjangan profesi karena tidak pernah lulus PPG, ini yang akan menerima TPP,”katanya.
Lebih lanjut dia mengatakan dengan diberlakukannya Perbup No 1 tahun 2020 tentang tunjangan penghasilan pegawai maka seluruh ASN memiliki kelas jabatan mulai dari Sekda sebagai jendral ASN hingga kelas penyusun administrasi.
Ada kelas 15 jabatan yang di Perbupkan, kata dia mulai dari Sekda hingga kelas sopir, penyusun administrasi ataupun kebersihan semuanya akan menerima TPP setiap bulan, semuanya sekitar 2516 orang dari total ASN di Buton 2917 berdasarkan data per 31 desember 2019.
Untuk sanksi lanjut dia semua sudah diatur dalam PP No 53 tahun 2010. turunnanya masuk ke Perbup No 1 2020 tentang TPP jelas aturannya, berapa yang akan diterima ASN sesuai kinerjanya.
“TPP ini kebijkaan luar biasa dari pimpinan daerah di Buton sehingga ASN tinggal memilih akan bekerja serius dan disiplin atau sebaliknya,”ucapnya.











