Memberitakan Dengan Fakta

Seorang Ayah di Baubau Tega Cabuli Anak Kandung Hingga Hamil 8 Bulan

Seorang Ayah di Baubau Tega Cabuli Anak Kandung Hingga Hamil 8 Bulan

BAUBAU, FAKTASULTRA.ID – Entah apa dalam pikiran LR (53), warga Kecamatan Lealea, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, yang tega menggagahi anak kandungnya  sendiri hingga hamil 8 bulan.

Peristiwa ini terungkap ketika anggota keluarganya mencurigai perubahan bentuk fisik korban yang semakin berisi.

“Awalnya pelaku mendekati anaknya yang sedang main handpone di kamar. Korban didekati dan dibujuk dengan alasan ibunya telah lama meninggal dunia. Korban diam saja,” kata Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo, di kantornya, Rabu (9/3/2022).

Sementara itu, dalam rumah tersebut hanya terdapat tiga orang saja, yakni pelaku LR, korban dan adik korban.

Melihat kesempatan ini, LR yang bekerja sebagai petani ini, semakin berusaha merayu korban dan kemudian berusaha meniduri korban namun didorong oleh korban sendiri.

“Pelaku kemudian memegang tangan korban, dan kembali membujuknya, korban kemudian diam, dan pelaku melakukan aksinya,” ujarnya.

Aksi bejat pelaku terus berulang terhadap anaknya  yang masih berusia 17 tahun sebanyak empat kali yakni hingga korban hamil.

Keluarga korban yang melihat perubahan fisik korban kemudian bertanya kepada korban. Korban kemudian menceritakan peristiwa yang dialaminya dan kemudian melapor ke Polsek Lealea.

Sementara itu, pelaku LR, lari bersembunyi ke semak-semak didalam kebunnya. Saat hendak ditangkap, pelaku LR menyerang petugas dengan sebilah parang ditangannya.

“Saya perintahkan kapolsek untuk mengambil tindakan tegas dengan melumpuhkan pelaku. Pelaku kami sudah amankan dan kita proses,” ucap Erwin.

Saat ini pelaku LR ditahan di ruang tahanan Mapolres Baubau. Ia diancam pasal 81 ayat 1 dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan