BUTON,FAKTASULTRA.ID – Bupati Buton Drs La Bakry M.Si mengeluarkan instruksi tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 Di Kabupaten Buton.
“Sebagaimana sudah ada intruksi dari Instruksi Gubernur Sultra, maka saya juga sudah meminta Sekda untuk membuat intruksi Bupati Buton terkait pemberlakuakn PPKM Mikro di Kabupaten Buton,”ujar Bupati Buton ketika ditemui, Jumat (23/07).
Ia mengungkapkan, dengan keterbatasan tenaga medis, fasilitas yang terbatas maka pemerintah mengambil langkah pencegahan dengan mengeluarkan Instruksi Bupati untuk mencegah penyebaran virus corona di Buton.
“Kemarin saya sudah rapatkan, kalau serbuan pasien korona yang kena banyak maka kita akan sama-sama kewalahan sehingga saya meminta masyarakat untuk bersama-sama membantu pemerintah lindungi diri dan keluarga di rumah,”katanya.
Kata dia lagi pembatasan kegiatan masyarakat seperti pernikahan tidak dilarang hanya saja ada pembatasan dan itu wewenang di kepolisian dalam kapasitas terbatas.
“Kita tidak mungkin larang orang menikah, itu menambah imun tubuh juga,”kata dia.
Sekedar diketahui Gubernur Sultra Ali Mazi mengeluarkan instruksi Nomor 443.2/2840 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Atas Pengendalian Penyebaran Covid-19.






