
BUTON,FAKTASULTRA.ID – Pemerintah Kabupaten Buton mengajukan Rencana Perda terkait retribusi di tempat wisata yang ada di Kabupaten Buton, salah satu poinya tidak boleh dikenakan retribusi bagi ASN yang bertugas juga wartawan.
Hal ini dikatakan Plt Kadis Pariwisata Buton Rusdi Nudi, menurut dia Rencana Perda terkait retribusi tempat wisata tersebut baru akan diajukannya hal ini untuk memberikan kemudahan dalam pelaksanaan tugas ASN begitu juga wartawan/jurnalis.
“ASN kalau sedang dalam penugasan jangan di pungut retribusinya, begitu juga wartawan yang akan bertugas kecuali mereka sedang liburan barulah dipungut retribusi, ini tentu berbeda,”ujar Rusdi ketika ditemui dikantornya kamis (23/01/2020).
Lebih lanjut dia mengatakan selama ASN bertugas di tempat wisata maka ditidak dipungut biaya begitu juga wartawan kecuali saat ke tempat wisata dengan keluarga tujuannya menikmati pemandangan atau sengaja berwisata itu wajib dipungut retribusi.
Kalaupun ke tempat wisata dalam rangka tugas sementara ada keluarga yang mengikut maka yang wajib dikenakan retribusi kelurganya bukan ASN yang bertugas.
Kata dia Perda tersebut penting mengingat saat ini sudah ada tempat-tempat wisata yang dikembangkan di daerah.
Selain itu lanjut dia di tempat wisata juga akan dimintakan penjagaan Pol PP dan kepolisian hal itu untuk memastikan keamanan tempat wisata.
“Kalau Pol PP kita mintakan agar ditempatkan sementara polisi dimintakan pengawasannya saja, dan rancangan Perda itu baru diajukannya,”ujarnya.
Dia berharap Raperda yang akan diajukan nanti dapat memberikan manfaat, baik bagi daerah juga masyarakat.











