BUTON – Dua orang lansia, yang dikenal sebagai Nenek Samsia dan Nenek Mira terpaksa harus berurusan dengan aparat kepolisian pasalnya lahan miliknya yang sudah diwariskan turun-temurun diduga kuat diserobot oleh pihak lain (Hmd).
Kasus ini terjadi di wilayah Kelurahan Holimombo, Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton. Lahan tersebut sudah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) dan status hukumnya sangat kuat. Namun, bukti kepemilikan yang sah tersebut seolah tidak dihargai dan diinjak-injak.
“Lahan yang selama ini menjadi sumber penghidupan dan ditanami pohon-pohon produktif seperti jambu mete, kakao, dan salak, kini hancur lebu,”ujar Kuasa Hukum kedua Lansia, Apri Awo dkk.
Kata dia pohon-pohon yang sudah berbuah dan menjadi aset berharga tersebut ditebang secara paksa dan sembarangan tanpa adanya kesepakatan atau izin dari pemilik sah.
“Tindakan ini jelas merupakan pelanggaran hukum berat dan perampasan hak milik yang sangat tidak manusiawi, apalagi dilakukan terhadap dua orang nenek yang sudah lanjut usia dan tidak berdaya,”tandasnya.
Wajah sendu dan air mata kesedihan mereka menjadi saksi betapa kejamnya perbuatan yang menimpa mereka.
Pihak keluarga dan kedua nenek tidak tinggal diam. Mereka telah mendapatkan pendampingan hukum penuh dari Lembaga Bantuan Hukum Himpunan Advokat Muda Indonesia Sulawesi Tenggara Cabang Buton (LBH HAMI Buton).
Bersama tim hukum, laporan resmi telah dibuat dan kasus ini sudah diproses secara hukum di Polres Buton.
“Kami menuntut agar aparat kepolisian dapat bertindak tegas, mengusut tuntas, dan memberikan keadilan bagi Nenek Samsia dan Nenek Mira,”tegasnya Apri.
Tanah bersertifikat adalah hak mutlak rakyat yang harus dilindungi negara, tidak boleh sembarangan diserobot oleh siapapun.
Dia mengatakan pada hari Senin, 27 April 2026 nanti akan menghadirkan saksi-saksi di Polres Buton guna mempercepat proses hukum agar yang bersangkutan (pelaku) segera dimintai pertanggungjawaban hukum sebagaimana ketentuan Pasal 502 KUHP tentang Penyerobotan Lahan.
Sekedar diketahui pihak yang diduga menyerobot mengaku, lahan itu merupakan bagian dari amanat yang berkaitan dengan wilayah Holimombo. Ia juga mengaku pernah bertemu dengan Guruh Soekarno Putra pada tahun 2012 untuk membahas hal tersebut.











