Memberitakan Dengan Fakta
BPN  

Nusron Gandeng KPK Optimalkan Pemanfaatan Zona Nilai Tanah

Nusron Gandeng KPK Optimalkan Pemanfaatan Zona Nilai Tanah

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi tandem Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Dalam mengoptimalkan pemanfaatan Zona Nilai Tanah (ZNT), sebagai dasar penyesuaian pajak daerah.

Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, menyebut kerja sama itu merupakan bagian dari peta jalan pencegahan korupsi di sektor tata kelola pendapatan daerah. Nusron Wahid, mengingatkan agar penerapan kebijakan tetap mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat.

“Koordinasi dengan KPK adalah bagian dari upaya mendorong transparansi dan optimalisasi penerimaan daerah. Tapi kita harus cermat, karena isu kenaikan pajak masih sensitif di masyarakat,” ujar Nusron dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI. Senin 8 September 2025.

Nusron Wahid, menekankan penggunaan ZNT sebagai acuan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) harus melalui kajian komprehensif, termasuk memperhatikan daya beli masyarakat.
Nusron, menyinggung polemik di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, sebagai contoh dampak buruk dari penyesuaian NJOP yang tidak hati-hati.

“Kasus di Pati sempat ramai karena kenaikan NJOP memicu gejolak. Ini jadi pelajaran penting agar pemda tidak gegabah menetapkan ZNT,” ujarnya.

Menurut Menteri ATR/BPN, pendekatan yang aman dalam penyesuaian NJOP adalah plus-minus 25 persen dari nilai ZNT.
Jika terlalu tinggi atau rendah, bisa memicu ketidakpuasan publik.

“Setiap daerah punya karakteristik berbeda. Jadi, penghitungan harus spesifik dan tidak bisa disamaratakan,” pungkas Nusron

Tinggalkan Balasan