BUTON, FAKTASULTRA.ID – Wakil Ketua DPRD Buton La Ode Rafiun menegaskan surat usulan pemberhentian Pj Bupati Buton Drs Basiran M.Si kepada Kemendagri bukan illegal.
“Surat ini jelas ada nomor dan stempelnya, jadi tidak ada yang illegal,”ujarnya ketika dihubungi, Selasa (06/06/2023).
Menurut dia informasi dari media online yang menyebut kalau surat itu illegal tidak benar adanya pasalnya di dalam surat jelas ada nomornya.
“Kalau Sekwan sampaikan tidak tau menahu itu wajar, sekwan selama bulan – bulan ini memang dia keluar daerah untuk mengurus anaknya,”ujarnya.
Begitupun jurihadin lanjutnya, dia memang sudah di mutasi ke tempat lain oleh pj Bupati wajar dia tidak tahu. yang tau penomoran adalah di bagian umum yakni staf yang bertugas untuk itu. “kalau tanya itu pasti tau,”ujarnya.
Kata dia DPRD Buton menyampaikan usulan pemberhentian Pj Bupati Buton memiliki alasan yang kuat pertama penugasan mendagri terhadap pj bupati sangat jelas apa yang harus di lakukan dan apa yang tidak boleh di lakukan kecuali sepengetahuan kemendagri.
Tugas dan wewenang Pjs gubernur, Pjs bupati, dan Pjs wali kota selama masa kampanye Pilkada menurut Pasal 9 Ayat (1) Permendagri Nomor 1 Tahun 2018:
- memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
- memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat;
- memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota yang definitif serta menjaga netralitas Pegawai Negeri Sipil; dan
- melakukan pembahasan rancangan Peraturan Daerah dan dapat menandatangani Peraturan
- Daerah setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri; dan
- melakukan pengisian pejabat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
Lalu, pada ayat (2) pasal yang sama disebutkan bahwa dalam melaksanakan tugas dan wewenang Pjs gubernur, Pjs bupati, dan Pjs wali kota bertanggung jawab dan wajib menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada menteri.
Larangan penjabat kepala daerah
Setidaknya ada 4 hal yang dilarang dilakukan penjabat kepala daerah yakni melakukan mutasi pegawai, lalu membatalkan perizinan yang telah dibuat pejabat sebelumnya.
Kemudian, membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan pejabat sebelumnya, dan membuat kebijakan yang bertentangan dengan program pemerintah sebelumnya.
Namun, larangan itu dikecualikan jika penjabat kepala daerah mendapat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri.
“Kebijakan seperti dana pinjaman daerah yang di lakukan Bupati terdahulu oleh pj di soal. Sering kali sudah menjadi bahasa di setiap pertemuan. Sementara dalam aturan yang harus dan tidak boleh dilakukan seperti yang termaktub dalam surat penugasan yang di berikan oleh Kementrian dalam negeri,”ujarnya.











