Memberitakan Dengan Fakta

Diduga Korban Trafficking, 7 Wanita Penghibur Digerebek Satu Antaranya Dibawah Umur

Illustrasi
Illustrasi penjualan wanita

BAUBAU, FAKTASULTRA.ID – Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Baubau mengamankan tujuh orang wanita penghibur di salah satu Cafe yang terletak di jalan poros Kelurahan Sulaa, Rabu (11/02).

Kapolres Baubau, AKBP Rio Tangkari melalui Kasat Reskrim Polres Baubau, AKP Reda Irfanda saat dikonfirmasi mengatakan ketujuh wanita tersebut diamankan karena diduga kuat menjadi korban kasus trafficking dengan modus dipekerjakan sebagai wanita penghibur.

“Setelah mendapat laporan, Polres Baubau langsung menuju lokasi sekitar pukul 07.00 Wita. Dari penggerebekan diamankan tujuh orang wanita, Salah satunya masih dibawah umur (16 tahun_red),”jelasnya saat dikonfirmasi via WhatsApp, Kamis (11/02).

Saat dimintai keterangan, Ketujuh wanita asal Bandung dan Manado itu dikabarkan baru sampai selama seminggu di kota Baubau atas ajakan seorang mucikari.

“Selanjutnya reskrim akan melakukan pengembangan menggandeng Unit Perlindungan Perempuan Dan Anak serta DP3A Kota Baubau. Jika terbukti, Pelaku akan dikenakan pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun dan minimal 3 tahun hingga denda maksimal 600juta,”tandasnya.

Penulis : Maheera

Illustrasi
Illustrasi penjualan wanita

Tinggalkan Balasan