Oknum Jaksa Tangerang Diduga Melarang Terdakwa Menggunakan Pengacara
JAKARTA,FAKTASULTRA.ID – Oknum Jaksa Tangerang Diduga Melarang tersangka/terdakwa pada perkara No. 2650/Pid.Sus/2020/PN.Tng, untuk menggunakan pengacara.
Dian Farizka selaku Direktur BBHSK Provinsi Jawa Barat akan melaporkan kepada oknum jaksa Tangerang berinisial DIK karena diduga melakukan pelanggaran Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PER-014/A/JA/11/2012 tentang Kode Perilaku Jaksa.
“Kami akan melaporkan atas dugaan kode perilaku jaksa tangerang berinisial DIK ke Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang dan kami tembuskan ke Jaksa Agung Muda Pengawasan pada Kejaksaan Agung, Ketua Komisi Kejaksaan, Asisten Pengawasan pada Kejaksaan Tinggi Banten, agar jaksa DIK diproses sesuai dengan mekanisme hukum” ujar Dian Farizka (08/01).
Dian Farizka mengatakan sebagai advokat sangat kecewa karena sudah 2 (dua) kali mendapatkan informasi secara langsung baik dari klien maupun dari saudara kandungnya Arif.
“Yang pertama tanggal 29 Desember 2020 pada saat klien dipindah dari Rutan Polda Metro Jaya ke Lapas Pemuda Tangerang, di dalam perjalannnya klien komunikasi dengan saya. Komunikasi memakai hp penyidik pak rizal ke saudara kandungnya mas Arif, lalu mas Arif memberitahukan kalau klien mau bicara, dalam perbincangannya antara klien dengan saya “mas tadi jaksanya marah-marah, kata jaksanya tidak usah pakai pengacara, kalau pakai pengacara akan saya kasih tuntutan tinggi”. Kemudian yang kedua tanggal 31 Desember 2020 saudara kandungnya menelefon saya, pada intinya yaitu pada tanggal 30 Desember 2020 Jaksa DIK mendatangi klien di Lapas Pemuda Tangerang, klien ditekan lagi oleh jaksa DIK lagi “tidak usah pakai pengacara, nanti akan bikin sulit dan rugi kamu sendiri”” Ujar Dian Farizka.
Lebih lanjut dia mengatakan setelah 2 (dua) kali mendapatkan informasi dari klien maupun saudara kandungnya, langsung menghubungi jaksa DIK.
“Saya langsung WA ke jaksa DIK tangal 31 Desember 2020, setelah saya WA tidak dibalas lalu tanggal 1 Januari 2021 saya WA lagi tapi nomor saya sudah diblokir oleh jaksa DIK” ujar Dian Farizka
Kata dia sebagai pengacara sangat tersinggung karena pengacara mempunyai harga diri sebagai profesi officium nobile diberikan kewenangan melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Advokat dimata jaksa DIK tidak punya harga diri bagaikan sampah dan sangat direndahkan.
BBHSK Provinsi Jawa Barat ditunjuk oleh Keluarga KLIEN untuk mendampingi KLIEN dengan Surat Kuasa Khusus tanggal 23 Desember 2020 di persidangan pada Pengadilan Negeri Tangerang dalam perkara No. 2650/Pid.Sus/2020/PN.Tng., yang diduga melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
“Kami yang memberikan bantuan hukum sangat kaget ketika klien dan saudara kandungnya mengatakan seperti itu. Kejadian seperti ini tidak bisa dibiarkan harus dilaporkan atas kode perilaku jaksa, kalau dibiarkan akan menjadi momok dalam dunia penegakan hukum, bias kepada tersangka/terdakwa maupun advokat lainnya dan kedepan jaksa DIK biar lebih berhati-hati dan tidak terulang lagi,” tutup Dian Farizka.
Yayasan Biro Bantuan Hukum Sentral Keadilan (YBBHSK) Indonesia adalah lembaga bantuan hukum terakreditasi oleh MENKUMHAM yang terdiri dari 34 Provinsi yang berkedudukan di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Biro Bantuan Hukum Sentral Keadilan (BBHSK) Provinsi Jawa Barat adalah Kantor Biro Perwakilan Provinsi Jawa Barat yang beralamat Jln. Tole Iskandar No. 1, Kel. Mekar Jaya, Kec. Sukmajaya, Kota Depok 16411.











