
BUTON,FAKTASULTRA.ID – Pemerintah Provinsi Sultra mensosialisasikan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja di Kabupaten Buton, sosialisasi di gelar di aula kantor Bupati Buton, selasa (08/12/2020).
Mewakili Gubernur Sultra, Asisten III Pemprov Sultra Laode Mustari mengungkapkan, keberadaan UU Cipta Kerja yang terdiri dari 11 klaster ini bertujuan mengefektifkan regulasi walaupun sempat menuai polemik beberapa bulan lalu.
“Dari 11 klaster, hanya UU Ketenaga Kerjaan yang kontroversi,” tutur Mustari.
Ia menjelaskan, yang paling utama dari UU Cipta Kerja adalah bagaimana meningkatkan perekonomian daerah dengan membuka peluang investasi sebanyak-banyaknya.
“Yang paling utama (UU Cipta ) itu agaimana meningkatkan investasi, itu yang pertama, yang kedua ini bagaimana meningkatkan lapangan kerja,” tuturnya.
Latar belakang lahirnya UU ini lanjut dia,bagaimana meningkatkan investasi di negara yang terbilang rendah, walau beberapa kalangan menilai menguntungkan pengusaha namun sebenarnya tidak demikian.
“Informasi yang tersebar saat ini sangat disayangkan apalagi uu ini belum dibaca ada 1000 halaman lebih,”katanya.
Atas nama gunernur dia berharap agar uu ini dikaji bersama jika tidak disetujui bisa uji materi di MA kalau ada ide dari peserta masih ada regulasi turunan PP, perpres, permen.
“Bagi yang tidak puas bisa uji materi di MA selamat kepada seluruh peserta dan pemateri berikan ilmunya kepada peserta,”katanya lagi.
Dalam sambutannya, Bupati La Bakry mengatakan, Kabupaten Buton siap menerima arahan dari Pemprov Sultra terkait isi dari UU Cipta Kerja. Ia berharap, dengan adanya sosialisasi tersebut, masyarakat lebih paham terkait UU Cipta Kerja.
“Pada hari ini kita sudah siap untuk menerima arahan materi, sehingga kita semua di Buton bisa mendapatkan informasi yang benar,” kata La Bakry.
Pemerintah daerah siap untuk menerima arahan yang berkiatan dengan uu cipta kerja yang selama ini ramai di media bahkan saling hujat, saling memberikan penjelasan.
“Sekarang hari ini terjawab, selama ini hanya bisa menyaksikan lewat media sosial dan media elektronik secara resmi bagaimana hiruk pikuk prosesnya hingga penetapan uu cipta kerja,”katanya.
Dengan sosialisasi ini diharapkan peserta mendapatkan informasi yang benar dan jelas tentang informasi uu cipta kerja dan pemahaman atas uu ini kehadirannya bisa jadi solusi dalam berusaha.
Sosialisasi yang dibuka secara resmi oleh Asisten Adiministrasi Umum Setda Provinsi Sultra, La Ode Mustari itu, turut dihadiri Bupati Buton La Bakry.
Peserta dalam sosialisasi tersebut sejumlah Organisasi Masyarakat, dan beberapa dilegasi perusahaan.
Turut hadir pada kegiatan ini Sekretaris Daerah Kab. Buton, anggota Forkopimda atau yang mewakili, Kepala BKD Provinsi Sultra, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Perlindungan Penduduk KB Provinsi Sultra, yang mewakili Kepala Bappeda Provinsi Sultra, serta narasumber Direktur Pasca Sarjana Unsultra Dr. Bariun, SH., MH., dan Dosen Fakultas Hukum Unsultra Hijriani, SH., Asisten I dan para Kepala OPD lingkup Pemerintah Kab. Buton.











