
JAKARTA,FAKTASULTRA.ID – Lembaga Aliansi Pemuda dan Pelajar Indonesia (LAP2) melaporkan dugaan penggunaan ijazah palsu Bupati Buton Selatan (Busel), La Ode Arusani, di Mabes Polri, Rabu (14/10/20).
Sebelum menyerahkan laporannya secara resmi, mereka sempat melakukan aksi unjuk rasa menuntut Kapolri, Idham Aziz, segera membentuk tim dan memeriksa fisik ijazah Bupati Arusani di Laboratorium forensik mabes polri. Pasalnya, terdapat banyak kejanggalan pada fisik ijazah tersebut.
Usai menyuarakan tuntutannya, mereka kemudian melapor secara resmi melalui dittipidum bareskrim mabes polri dengan nomor regis 003/A/AP2.Indonesi/X/2020. Laporan tersebut kemudian diteruskan ke bagian umum untuk ditindak lanjuti sesuai dengan laporan aduan.
Dewan pembina LAP2, La Ode Hasanuddin Kansi mengungkapkan, adapun barang bukti yang diserahkan ke Bareskrim diantaranya fisik ijazah La Ode Arusani yang diketahui tamat 2005 dan salah satu fisik ijazah alumni pertama SMPN Banti tahun 2006, Octavina Pinipet, untuk dijadikan perbandingan polisi. “Kemudian terdapat bukti surat lainnya yang digunakan sebagai bukti petunjuk,” ungkap La Ode Hasanuddin Kansi saat dikonfirmasi melalui sambungan whatshapnya.
Selain bukti surat, dirinya juga menyerahkan bukti rekaman Vedio pengakuan wakil kepala sekolah Banti, Melania Rejaan, yang menyatakan Bupati Arusani tak pernah terdaftar serta mengikuti proses belajar mengajar di SMP pendalaman tersebut. “Jadi tadi saya sudah tekankan bahwa saya tidak akan pulang kalau berkas ini belum ditindak lanjuti. Makanya nanti sudah masuk di bagian umum baru saya tinggalkan mabes,” tambahnya.
Kasus dugaan ijazah palsu bupati Arusani terus menjadi perhatian publik. Bagaimana tidak, terdapat kejanggalan fatal di dalam ijazah tersebut. Misalnya soal tahun penerbitan ijazah. SMP negeri Banti baru mencetak alumninya tahun 2006 mengingat sekolah tersebut resmi beroperasi tahun 2003 sesuai dengan SK dinas pendidikan dasar dan kebudayaan nomor: 848/27.1/2016 tentang pendirian sekolah menengah pertama (SMP) negeri Banti Mimika.
Namun ijazah Bupati Arusani diketahui terbit tahun 2005. Artinya, bupati Arusani menyelesaikan studi SMP nya sebelum sekolah mencetak alumni pertamanya. “Ini yang menjadi tanda tanya besar. Toh kenapa bisa ada ijazah yang terbit sebelum ada alumni pertama. Anehnya pihak kepolisian anggap kasus ini tidak cukup bukti,” bingungnya.
Ia berharap agar pihak mabes polri menegakan hukum terhadap kasus ini. Sebab hal ini sangat merugikan dunia pendidikan di bangsa ini. Ia juga mengaku akan terus mengawal kasus ini sampai di meja hukum. “Dan saya tidak akan pernah mundur dengan cara apapun apabila ada tekanan yang di lakukan Bupati Arusani terhadap saya,” tegasnya.











