Memberitakan Dengan Fakta
BUTON  

Warga Lasembangi Protes Pembagian Lahan APL Tidak Merata

Warga Lasembangi Protes Pembagian Lahan APL Tidak Merata
Warga Lasembangi Protes Pembagian Lahan APL Tidak Merata
Ketua DPRD buton, Hariasi Salad SH, wakil ketua DPRD buton Laode Rafiun S. Pd, Anggota DPRD, Asisten I Setda Buton Alimani bersama anggota BPD dan warga desa Lasembangi saat Rapat di kantor DPRD Buton, senin(05/10/2020).

BUTON,FAKTASULTRA.ID – Puluhan warga Desa Lasembangi Kecamatan Lasalimu Kabupaten Buton mendatangi kantor DPRD Buton, warga protes pembagian lahan APL tidak merata bahkan banyak warga yang tidak mendapatkan lahan tersebut, senin(05/10/2020).

Tokoh masyarakat Desa Lasembangi Sukarno mengatakan kehadirannya bersama puluhan warga desa di kantor DPRD Buton untuk menyampaikan aspirasi ratusan warga yang tidak sempat hadir pasalnya pembagian lahan APL oleh pihak desa tidak merata.

“Yang kami protes ada warga yang mendapatkan lahan hingga 3 ha padahal masih banyak warga yang tidak dapat mendapatkan bantuan harusnya pembagiannya merata, apalagi ada tetangga saya yang hingga kini bercocok tanam di kebun yang di pinjam, ini yang harus di berikan lahan,”katanya.

Menurut dia pembagian lahan tersebut dilakukan pihak desa tanpa melakukan sosialisasi kepada warga desa Lasembagi jika ada lahan sekitar 100 ha akan dibagikan kepada warga makanya pembagiannya tidak merata.

Dia berharap pemerintah daerah menindak lanjuti permintaan masyarakat agar semua warga diberikan rasa keadilan dan memperoleh lahan utamanya warga yang belum memiliki lahan sama sekali.

Camat Lasalimu Waode Samsari mengatakan sedianya permasalahan pembagian lahan APL di Desa Lasembangi dapat diselesaikan pada tingkat kecamatan dahulu sebelum di kantor DPRD Buton namun pihaknya kaget mendapatkan undangan dari Ketua DPRD Buton.

“Masalah ini bisa diselesaikan di tingkat kecamatan bersama Muspika, kecuali di kecamatan tidak bisa diselesaikan maka diajukan ke atasan,”katanya.

Hal senada juga dikatakan Kapolsek Lasalimu Iptu La Budi menurutnya persoalan pembagian lahan tidak seharusnya di selesaikan dikantor DPRD Buton apalagi ada perwakilan kepala daerah dalam hal ini camat, kapolsek juga danramil di Lasalimu.

“Camat, Kapolsek, Danramil sudah mewakili kelapa daerah di Kecamatan harusnya masalah ini diselesaikan di tingkat kecamatan saja,”katanya.

Diapun menyayangkan persoalan pembagian lahan tersebut yang terus bermasalah bahkan sudah menahun padahal jika dikelola masyarakat tentu sudah dapat menghasilkan.

Warga Lasembangi Protes Pembagian Lahan APL Tidak Merata

Wakil ketua DPRD Buton Laode Rafiun S. Pd saat memimpin rapat mengatakan terkait permasalahan lahan Desa Lasembangi DPRD mengeluarkan kesimpulan pertama pemerintah Desa Lasembangi agar bisa bermusyawarah dengan masyarakatnya untuk bisa berlaku adil agar setiap mengambil tindakan apapun senantiasa berkordinasi dengan badan perwakilan desa dan diketahui oleh pemerintah kecamatan Lasalimu juga Kapolsek dan Danramil.

Kedua DPRD menegaskan agar pemerintah bisa mencarikan alternatif kepada masyarakat yang belum mendapatkan lahan seperti yang telah dilakukan masyarakat lainnya karena mereka menuntut rasa adil.

Ketiga terkait tanah yang di sertifikatkan oleh pemerintah Desa Lasembangi kalau tanah tersebut masuk dalam wilayah APL atau area penghijauan agar diupayakan masyarakat yang belum mendapatkan lahan agar diporsikan sehingga bisa mendapatkan lahan seperti masyarakat lain , yang sudah di sertifikatkan.

“Kalaupun belum ada rasa keadilan yang diberikan kepada sebagian masyarakat Lasembangi, DPRD sangat mengharapkan dan menegaskan kepada kepala Desa Lasembangi dan kepada pertanahan agar ditangguhkan dahulu proses sertifikat masyarakat bila mana sertifikat tersebut belum masuk zona APL,”harapnya.

Namun lanjut dia bila masyarakat belum mendapatkan keadilan dari kepala desa maka akan ditangguhkan dulu sertifikatnya, hingga masyarakat mendapatkan keadilan.

“Dan kalau mereka belum merasa adil coba tahan sertifikat itu, kemudian Pemerintah Daerah agar sesegera mungkin mengeluarkan kebijakan yang merupakan kewenangan Bupati terkait lahan APL untuk ditindaklanjuti dalam bentuk keputusan agar bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Kabupaten Buton maksudnya lahan yang ada 5000 hektar itu harus ditindak lanjuti oleh keputusan Bupati kalau untuk masyarakat kita kasi supaya akurat,”terangnya lagi.

Kepala badan Pertambahan Nasional (BPN) Kabupaten Buton Tageli Lase mengatakan terkait lahan di Desa Lasembangi semua sudah disertifikatkan baik APL maupun kebun masyarakat.

“Saya juga kurang tahu berapa luas lahan APL yang sudah disertifikatkan namun semuanya sudah memiliki sertifikat sejak bulan juli lalu,”terangnya.

Kata dia untuk membatalkan sertifikat tanah tersebut kecuali ada dasarnya yang menjadi alas hak apalagi semua tanah tersebut sudah bersertifikat, “tidak mungkin sertifikat tersebut dibatalkan seluruhnya tanpa dasar,”ujarnya.

Yang pasti katanya lagi pihak pertanahan sudah melakukan tugasnya jika akan dibatalkan sertifikatnya kecuali mempunyai dasar.

Tinggalkan Balasan