
BUTON,FAKTASULTRA.ID – Pemerintah Daerah Kabupaten Buton mulai 1 oktober ini menerapkan sanksi Perbup no 23 tentang disiplin dan penegakan protokol kesehatan sebanyak enam warga terjaring tak gunakan masker.
Kasat Pol PP Buton Juriadin mengatakan pada hari pertama penerapan sanksi Perbup no 23 ada enam warga yang kedapatan tidak memakai masker sehingga keenamnya harus membersihkan tempat umum di wilayah Ibukota Kabupaten Buton, Pasarwajo.
“Sesuai dengan perintah pak bupati hari ini kita sudah mulai penerapan sanksi bagi pelanggar prokes sebagaimana peraturan bupati Buton no 23 tahun 2020 penerapan disiplin dan penegakan hukum prokes sebagai upaya pencegahan covid 19,”ujarnya Ketika ditemui kamis(01/10/2020).
Kata dia penerapan disiplin ini pemerintah Kab.Buton sudah berkordinasi dengan jajaran TNI / Polri dan dinas perhubungan termasuk stackholder juga melibatkan dari pemerintah kecamatan.
Dia menjelaskan pada hari pertama ini pihaknya melaksanakan operasi penegakan disiplin ini di wilayah Ibukota Pasarwajo dengan menyisir mulai dari pasar sabo dan tempat umum, untuk hari ini ada 6 orang masyarakat terjaring razia bagi pelanggar diberikan sanksi sosial yaitu membersikan fasilitas umum dan pinggir jalan .
“Untuk sekarang ini kami hanya memberikan sanksi sosial dan namanya dicatat kedepan jika diulang maka akan membayar denda Rp 50 ribu,”ujarnya.
Dia menjelaskan warga yang membandel tetap akan dikenakan pasal sesuai ketentuan perundangan yang berlaku, sanksi yang diterapkan ini guna memberikan efek jera kepada masyarakat yang tidak mengikuti protokol kesehatan.
Diapun berharap agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan yang berlaku saat ini sehingga tidak dikenai sanksi baik membersihkan tempat umum selama 30 menit atau membayar denda.
“Sanksinya membersihkan tempat umum selama 30 menit dengan memakai rompi orange yang disiapkan satgas atau membayar denda Rp 50 ribu,”ujarnya.
Kata dia lagi untuk penerapan Perbup setiap harinya 30 personil gabungan akan turun melakukan operasi yustisi dan yang kedapatan pasti akan dikenakan sanksi, ini berlaku hingga di semua desa/kelurahan di Kabupaten Buton.
“Operasi yustisi masker akan berakhir hingga Presiden mencabut inpresnya,”pungkasnya.
Undang-undang terkait penerapan disiplin prokes diantaranya Pasal 212 KUHP: Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pada Pasal 216 ayat (1): Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.
Pasal 218 KUHP: Barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda sembilan ribu rupiah
Disamping UU NO.4 THN 1984 tentang wabah penyakit menular dan UU NO.6 THN 2018 tentang kekarantinaan kesehatan.











