Memberitakan Dengan Fakta
BUTON  

Baru Terbentuk Tim Criminal Rays Polres Buton Ungkap Empat Kasus

Baru Terbentuk Tim Criminal Rays Polres Buton Ungkap Empat Kasus
Baru Terbentuk Tim Criminal Rays Polres Buton Ungkap Empat Kasus
Kasat Reskrim Polres Buton AKP Dedi Hartoyo S. Pi (tengah) bersama tim criminal rays Polres Buton

BUTON,FAKTASULTRA.ID – Baru saja terbentuk tim criminal Rays Polres Buton tim yang diinisiasi Kapolres Buton AKBP Adi Benny Cahyono SIK SH MSi melalui Kasat Reskrim Polres Buton AKP Dedi Hartoyo, S.Pi Sudah mengungkap empat kasus.

Semenjak dibentuk dan dilauncing Senin (21/9/2020) lalu, tim Criminal Rays Polres Buton telah berhasil menggungkap sejumlah kasus di wilayah hukumnya. Diantaranya, penganiayaan, persetubuhan anak di bawah umur, pencurian dan panambang pasir tanpa izin.

Tim ini beranggotakan enam personil yang diketuai oleh Ipda Almuhalid SH. Tim ini menyusung motto cepat, gesit dan tangguh. Tim ini dibentuk untuk penanganan dan pengungkapan kasus kasus tindak pidana secara cepat serta kejahatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kasat Reskrim Polres Buton, AKP Dedi Hartoyo, S.Pi mengatakan semenjak dibentuk, tim ini langsung bergerak cepat, baru seminggu dibentuk beberapa kasus sudah berhasil diungkap.

“Kasus yang pertama diungkap tindak pidana dugaan penganiayaan yang terjadi di Dusun Rampea, Desa Wining Kecamatan, Pasarwajo, Kabupaten Buton,”beber Dedi saat ditemui diruang kerjanya, Senin (28/9/2020).

Penindakan kasus tersebut atas dasar Laporan Polisi Nomor : LP / 74 / IX / 2020 / SPKT RES BUTON, tanggal 18 September 2020.

Dari itu, Team Criminal Rays Polres Buton mengamankan seorang tersangka, ARD (18) warga setempat. Kemudian kasus pencabulan anak dibawah umur, kasus pencurian dan kasus penambangan pasir illegal.

“Kasus yang kami tangani sudah empat. Yang pertama penganiayaan. Sudah terungkap. Pelakunya sudah ditahan,” ujarnya lagi.

Selanjutnya, kata dia, Team Criminal Rays Polres Buton kembali mengungkap dugaan kasus persetubuhan anak di bawah umur atau pencabulan.

Pengungkapan kasus pencabulan anak ini, atas dasar LP / 80 / IX / 2020 / SULTRA / SPKT RES BUTON, pada hari Kamis tanggal 24 September 2020.

Ia menjelaskan dalam kasus pencabulan ini merupakan anak di bawah umur, korbannya, sebut saja namanya bunga (15). Asal Kombeli Kecamatan Pasarwajo.

Pencabulan ini terjadi pada Rabu tanggal 23 September 2020 pukul 01:00 Wita, di kos di Kelurahan Pasarwajo, Kecamatan Pasarwajo.

Dari keempat tersangka satu diantaranya, seorang aparatur sipil negara (PNS) bekerja di Dinas Perizinan Kabupaten Buton. Adalah JR (48).

Tidak hanya itu, Kasat Reskrim juga menyebutkan, pihaknya juga berhasil mengungkap kasus pencurian di Desa Bangun Kecamatan Sampolawa, Kabupaten Buton Selatan tepatnya di SMPN 2 Sampolawa.

Kasus pencurian ini terjadi semenjak Juni 2020 sekitar Jam 11.00 wita.

Dalam pengungkapannya, Team Criminal Rays bersama anggota Polsek Sampolawa mengamankan seorang tersangka, ED (27) warga Katilombu, Kecamatan Sampolawa, Kamis (24/9/2020) lalu,

Ditangan tersangka, polisi mengamankan empat unit laptop diduga hasil curian.

Yang terbaru tim Criminal Rays Polres Buton bersama tim gabungan dari beberapa fungsi di Polres Buton berhasil mengamankan barang bukti mesin penyedot pasir dalam kasus penambangan pasir tanpa izin dikecamatan kapuntori Kabupaten Buton namun pelaku masih dalam penyelidikan aparat.

Tinggalkan Balasan