
BUTON,FAKTASULTRA.ID – Pemerintah Daerah Kabupaten Buton Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 23 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Pengendalian COVID-19.
“Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pedoman Penerapan Disiplin dan penegakan Hukum Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalaian Corona Virus Disease 2019 telah terbit. Perbup ini mulai berlaku per 24 agustus 2020,” kata Kabag Hukum Setda Buton Fakharudin M.Satu SH MH, Selasa (08/09/2020).
Dikatakan, sejak diberlakukan tanggal 24 agustus maka saat ini pemerintah daerah Kabupaten Buton akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan.
Dijelaskan dinas yang akan melakukan sosialisasi terkait Perbup no 23 tahun 2020 yakni Dinas Kesehatan dan Satpol PP diantaranya soal penerapannya.
“Dinas Kesehatan yang akan melakukan sosialisasi bersama satpol PP Buton,untuk pemberlakuannya sejak 24 agustus lalu, “terangnya.
Subyek pengaturan meliputi perorangan, pelaku usaha, dan pengelola, penyelenggara, atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum.
Mengenai pemberian sanksi, dikenakan pada dua kelompok, yakni perorangan dan bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum.
Dijelaskan, pembentukan produk hukum daerah seperti perbup, mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 tanggal 4 Agustus 2020 dan intruksi Mendagri no 4 tentang penerapan protokol kesehatan.
“Perbup ini sesuai Inpres nomor 6 tahun 2020 dan Instruksi Mendagri no 4 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019,”katanya.
Sekedar diketahui di dalam Perbup tertuang pelaku usaha yang tidak mengikuti protokol kesehatan dan warga yang tidak menggunakan masker akan dikenakan denda.











