
BUTON,FAKTASULTRA.ID – Viral penjualan Pulau Pendek di Desa Boneatiro Kecamatan Kapontori Kabupaten Buton rupanya status pulau tersebut tanah negara.
Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Buton Tageli Lase S SIT mengatakan
status tanah di Pulau Pendek adalah tanah negara. “Jadi BPN belum pernah mengeluarkan sertifikat untuk tanah di Pulau Pendek,”ujarnya ketika ditemui jumat (04/09/2020)
Kata dia soal tanahnya digunakan warga untuk berkebun boleh saja bahkan diseluruh Indonesia diperbolehkan namun selama BPN belum mengeluarkan sertifikat tanah di pulau pendek tersebut maka masih menjadi tanah negara.
Kata dia lagi terkait bukti pajak, itu bukan bukti hak kepemilikan atas tanah hanya kewajiban dari seseorang karena telah menggunakan tanah tersebut, bisa saja yang membayar pajak bukan orang yang punya tanah tapi orang yang menggarap dengan perjanjian tertentu.
“Kalau ingin mendapatkan sertifikat hak kepemilikan atas tanah maka harus datang di kantor BPN dengan menyertakan alas hak dan mengikuti tahapan-tahapannya,”terangnya.
Yang pasti katanya untuk tanah di pulau pendek tersebut masih Tanah Negara tanah yang belum dilekati oleh sesuatu hak (belum sertifikat), hanya diakuinya dulu pernah ditempati warga namun semua warga yang tinggal di Pulau Pendek dipindahkan pemerintah ke daratan untuk mendekatkan pelayanan pemerintahan.
“Pulau itu memang pernah didiami masyarakat makanya ada makam, tapi semua warga disitu sudah dipindahkan ke daratan dan statusnya tanah negara,”pungkasnya.











