
BUTON,FAKTASULTRA.ID – Hingga kini polisi masih melakukan penyelidikan pada pelaku penjual Pulau Pendek di Desa Boneatiro Kecamatan Kapontori Buton, Polres Buton meminta bantuan Direktorat krimsus Polda Metro Jaya.
Hal ini dikatakan Kapolres Buton AKBP Adi Benny Cahyono SIK, ketika ditemui, menurutnya terkait dengan situs jual beli online resmi yang mengupload dan mengiklankan pulau pendek sudah dihapus terhitung sejak 2 hari lalu.
“Kemarin di cek disitusnya sudah dihapus namun dari pihak kami dari penyidik sudah berhasil melakukan screnshoot,”ujar Benny, senin(31/08/2020).
Dari data yang diperoleh hasil pengecekan posisi yang bersangkutan dalam hal ini orang yang mengiklankan di situs jual beli online tersebut didapatkan data posisinya di Jakarta Barat. Rencananya Polres Buton akan mengirimkan tim berkoordinasi dengan Direktorat krimsus Polda Metro Jaya dalam hal ini wadir Krimsus.
“Tim akan kita kirim untuk mendalami kebenaran dari surat kuasa yang katanya dikuasakan untuk menjual pulau tersebut,”ujarnya lagi.
Kata dia lagi terhadap yang bersangkutan ini sudah berhasil dipancing dan mengakui bahwa ada surat kuasa yang diberikan kepada yang bersangkutan untuk penjualan itu sehingga tim dari Polres akan berangkat ke Jakarta untuk menyusul langsung pemilik akun atau orang yang upload ini guna mendalami kebenaran dari surat kuasanya.
Dia juga menjelaskan dari hasil pertemuan dengan kabag tapem dan Asisten I setda Buton jika status dari pulau pendek tersebut didapatkan bahwa Sampai dengan saat ini pulau tersebut tidak bersertifikat.
Pada tahun 1971 itu keterangan dari perangkat-perangkat Desa sebelumnya bahwa di saat itu seluruh masyarakat yang tinggal di pulau itu sudah di relokasi dipindahkan ke empat desa yang ada di kecamatan kapontori dan tanah itu menjadi tanah negara.
Kasus penjualan pulau ini lanjut dia langsung di pantau pemerintah pusat dalam hal ini Direktorat yang ada di Kemendagri, Kemudian dari BPN, KKP, BIG dan dari Pertanahan didapatkan data bahwa memang untuk pulau pendek tersebut adalah areal penggunaan lain.
Pihaknya juga menunggu pelaporan dari orang atau keturunan yang mengaku memiliki hak atas pulau tersebut tentu dengan menghadirkan alas haknya, namun walaupun belum ada laporan karena sudah menimbulkan kegaduhan tetap akan diproses.
Sementara itu Bupati Buton La Bakry mengatakan asal usul kepemilikan lahan pulau pendek itu sebelumnya ditempati oleh warga di awal tahun 70-an, namun dalam rangka mendekatkan pelayanan dengan pusat pemerintahan penghuninya ditarik ke wilayah daratan.
Terkait penjualan pulau tersebut lanjut dia saat ini sementara ditelusuri dari pihak kepolisian.
“Rencananya wilayah itu menjadi wilayah budidaya perikanan sekaligus untuk pengembangan pariwisata mungkin karena sudah mendengar kita rencana mengembangkan wilayah itu sudah ada yang mencoba mencuri start dengan cara yang tidak sah,”terangnya.
Kata dia lagi Pemerintah daerah sudah membicarakan dengan Menteri Perikanan dan Kelautan tentang posisi dan potensi yang ada di pulau pendek termasuk pulau panjang untuk kepentingan daerah budidaya perikanan dan pariwisata.











