Memberitakan Dengan Fakta
BUTON  

Jabat Tiga Periode, Direktur PDAM Buton Didemo

Jabat Tiga Periode, Direktur PDAM Buton Didemo
Jabat Tiga Periode, Direktur PDAM Buton Didemo
Asisten I Setda Buton, Kapolsek Pasarwajo ketika menerima dua warga yang melakukan demonstrasi di kantor Bupati Buton, kamis(27/08)

BUTON,FAKTASULTRA.ID – Direktur Perusahaan Air Minum (PDAM) Buton didemo pasalnya SK penunjukan direktur PDAM saat ini akan menjabat untuk ketiga kalinya.

Dua warga dari Galampa yang melakukan demonstrasi di kantor Bupati Buton mengatakan pengangkatan direktur PDAM seharusnya dilakukan melalui proses lelang, dapat saja di jabat selama tiga periode namun harus punya prestasi saat melaksanakan tugasnya.

“Direktur saat ini tidak punya prestasi bahkan PDAM Buton pernah rugi, hingga Rp 5 miliar, “beber Leo ketika berorasi di kantor Bupati Buton, kamis(27/08/2020).

Untuk itu menurut dia direktur PDAM seharusnya di lelang agar mencari direktur yang benar-benar berprestasi dan mampu meningkatkan PDAM Buton.

Terlepas dari kegiga kalinya seharusnya direksi itu harus diseleksi dan diuji kompetensi sehingga yang menduduki pimpinan orang-orang yang mampu memimpin PDAM.

“Prestasi apa yang di miliki direktur PDAM, bahkan rugi terus yang bersangkutan tidak layak memimpin PDAM,”katanya.

Korlap lainnya Ovan mengatakan kenapa Direktur PDAM diangkat tanpa lelang.”Ini yang menjadi pertanyaan kami,”katanya.

Sedianya kata dia banyak putra daerah yang mampu memimpin PDAM seharusnya dilakukan seleksi sehingga direksi lama bersaing dengan calon yang lainnya.

Asisten I Setda Buton Alimani S. sos yang menemui dua warga tersebut mengatakan tujuh poin yang menjadi tuntutan akan diteruskan kepada pimpinan agar dicari solusinya.

“Yang jelasnya terkait seleksi pengangkatan direktur PDAM jika sesuai ketentuan yang berlaku kita harus hargai itu,”katanya.

Kata dia lagi Dewan Pengawas PADM saat ini asisten II yang akan memberikan penjelasan secara detail dan tuntas, namun sedang tidak enak badan.

“Dewas PDAM sedang tidak enak badan sehingga ini akan dijawab jika kembali berkantor,”katanya.

Segala sesuatu hal yang penting demi kemaslahatan masyarakat akan di bicarakan.

Kabag ekpnomi H Abdul Rais mengatakan pengangkatan dewan pengawas dan direksi PDAM sesuai prosedur yang ada, kalau pengangkatan pertama boleh melalui penunjukan selanjutnya diseleksi.

Untuk pengangkatan yang ketiga dijamin UU pada pasal 51 Permendagri ada rambu-rambu yang dilakukan apalagi semua sudah dinilai dewan pengawas dalam hal ini pemerintah daerah sebagai pembina.

“Semua itu sudah dinilai dewan pengawas dna selama ini hasil penilaian dewan pengawas disampaikan kepada KPN bukan Bupati,”katanya.

KPN sebagai pemegang modal berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.”Pengangkatan direksi berdasarkan penilaian dewan pengawas,”ujarnya.

Sejalan PP 54 2017 dalam hal jika direksi mempunyai keahlian khusus atau prestasi yakni paling sedikit memiliki kriteria diantaranya melampaui target, WTP tiga tahun berturut-turut, membuat target kontrak kerja maka dapat dijabat tiga kali.

Sesuai mekanisme anggota direksi PDAM diangkat dalam jabatan lima tahun begitu juga dengan Dewan pengawas.

Tinggalkan Balasan