
BUTON,FAKTASULTRA.ID – Siap-siap bagi warga yang tidak menggunakan masker saat keluar rumah bakal dikenakan denda, sesuai rancangan Perdanya sanksinya pada kisaran Rp 50.000 – Rp 100.000.
Rapat terkait Rancangan Perbub tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019 di wilayah Kabupaten Buton digelar di kantor Bupati Buton, Kamis (19/08/2020).
Wakil Bupati Buton Iis Elianti yang memimpin rapat mengatakan rapat terkait Perbup penerapan disiplin kesehatan tersebut guna meminta masukan dari pihak – pihak terkait sebelum penetapan Perbup.
“Seluruh masukan saat rapat akan menjadi masukan bagi Kabag hukum dalam penyusunan Perbup ini,”beber dia.
Mengenai sanksi lanjut dia akan disesuaikan dengan kondisi masyarakat saat ini dan nantinya uangnya akan disetor kebagian yang ditunjuk agar tidak menimbulkan permasalahan dikemudian hari.
“Sosialisasi terkait pelaksanaan Perbup akan dilakukan secara masif kepada masyarakat agar diketahui,”harap Iis.
Kata dia lagi Perbup tersebut akan menjadi jawaban Pemerintah Daerah Kabupaten Buton kepada Pemerintah Pusat jika sudah melaksanan Intruksi Presiden no 6 dan Intruksi Mendagri no 4.
Diapun berharap penerapan Perbub tersebut penyebaran virus corona segera dapat secepatnya berakhir.
Kabag Hukum Fakharudin M.Satu SH MH mengatakan sesuai Inpres nomor 6 tahun 2020 dan Instruksi Mendagri no 4 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019, akan ada perubahan perilaku masyarakat.
“Ada perilaku yang secepatnya harus di rubah di masyarakat yaitu kewajiban menggunakan masker jika tidak ada sanksinya, dan ini ada Perbupnya,”beber dia.
Rencananya lanjut dia ada sanksi baik saksi berat, sedang dan ringan jika masyarakat melanggar aturan yang disusun sesuai protokol kesehatan yang berlaku nilainya pada kisaran Rp 50.000 maksimal Rp 100.000.
“Jika ditemukan masyarakat tidak menggunakan masker maka akan dikenakan denda administrasi juga saksi sosial,”terangnya.
Dalam Perbub ini masyarakat diwajibkan untuk menggunakan masker, membersihkan tangan secara teratur, pembatasan interaksi, meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan Perilaki Hidup Bersih dan Sehat.
Untuk perlindungan kesehatan masyarakat pemerintah diantaranya akan melakukan sosialisasi, edukasi dan penggunaan berbagai media informasi, penyediaan tempat cuci tangan pakai sabun, upaya jaga jarak.
Tempat umum yang bakal dikenakan sanksi diantaranya di kantor, sekolah, tempat ibadah, stasiun, terminal, pelabuhan, bandara, transportasi umum atau pribadi, toko pasar modern/tradisional, apotik, warung makan, pedagang kaki lima, hotel/penginapan,fasilitas pelayanan kesehatan,area publik, tempat dan fasilitas umum. Ini berlaku baik perorangan, pelaku usaha, pengelola penyelenggara penanggungjawab tempat dan fasilitas umum.
Sanksi akan diberikan mulai dengan teguran lisan dan tertulis, kerja sosial, denda administrasi, penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha.
Terkait Perbup tersebut akan mulai diberlakukan dalam waktu dekat ini, sesuai Intruksi Presiden nomor 6 tahun 2020 dan Intruksi Mendagri no 4.
Rapat pembahasan Perbup di Kabupaten Buton dihadiri Asisten I Setda Buton Alimani, Kabag Hukum, Wakapolres Buton, Danramil Pasarwajo, Yang mewakili Kajari, Kepala BPBD, Inspektorat, Kepala Pol PP.











