
BUTON,FAKTASULTRA.ID – Pengacara Umar Samiun, Dian Farizka akhirnya memberikan klarifikasinya terkait bebasnya mantan Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun, US Keluar dengan dikabulkannya Peninjauan Kembali ( PK ) yang diajukannya.
“Putusan PK nya keluar tanggal 12 desember No 392 PK/Pid.Sus/2019 Jakarta Pusat,”terangnya.
Dijelaskannya dengan adanya putusan PK Umar Samiun kemarin tanggal 12 desember 2019 dengan nomor 392 PK/Pid.Sus/2019 Jakarta Pusat maka dalam waktu dekat ini US akan segera bebas dari Sukamiskim.
“Dalam waktu dekat ini akan keluar dari lapas Sukamiskin Bandung, sementara masih mengurus admintrasi salah satunya meminta petikan salinan putusan dan koordinasi dengan jaksa KPK,”bebernya.
Namun kata dia kalau meminta petikan salinan putusan pasti membutuhkan waktu cukup lama.
Dian kembali menjelaskan, Umar Samiun melakukan permohonan PK pasalnya ada kekhilafan hakim dalam melakukan putusan perkara. Sebab, bukti dan saksi yang diperiksa dalam persidangan tidak ada yang memberatkannya.
“Semua saksi yang dihadirkan pada waktu itu (sidang Tipikor PN Jakarta), di situ semua saksi tidak ada yang memberatkan Umar Samiun, kemudian bukti-bukti yang ada justru tidak ada, bukti yang memberatkan cuma transfer,”katanya.
Pengacara tersebut juga menilai hakim keliru menerapkan pasal karena menurutnya pasal yang harusnya dikenakan adalah pasal 13 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan bukan Pasal 6.