
OPINI,FAKTASULTRA.ID – Masa Pandemi covid-19 belum juga menunjukkan angka penurunan. Jumlahnya kian meningkat, Ekonomi rakyat ikut terjepit baik zona merah maupun zona hijau semua berdampak.
Hingga kini belum ada informasi akurat baik pencegahan, penanganan covid-19 yang tampak. Alat penanganan covid-19 sudah ada tetapi masih di Jakarta, katanya. Pencegahan sudah dilakukan. Bantuan sosial sementara atau bahkan sudah tersalurkan, katanya. Masyarakat mendengar informasi itu dari ‘katanya’.
‘Katanya’ dapat kita temukan berseliweran di lini masa dan obrolan pinggiran. Komentar netizen dimana-mana. Tak tanggung-tanggung, netizen ikut nimbrung berkomentar dalam status halaman Facebook dengan nama akun ‘La Bakry’. Sebagian menganggap halaman ini dapat menjadi sumber informasi namun sebagian yang lain beranggapan ini hanya status biasa sebagaimana para influencer atau relawan juga melakukan hal yang sama, yaitu postingan foto bagi-bagi masker.
Katanya ada banyak bantuan sosial di masa pandemi ini. Ada bantuan yang berasal dari Pemerintah Daerah, Kemensos, Kemendes, dan Pemerintah Provinsi Sultra. Semua Infromasi ini beredar di berita online dan masyarakat mendengarnya dalam bentuk ‘katanya’. Iya, katanya dari para pemangku kebijakan.
Bantuan sosial (bansos) ternyata belum sepenuhnya membantu keadaan sosial. Ada persoalan baru yang krusial. Ini soal keadilan. Masyarakat menuntut keadilan sosial. Ada yang dapat bantuan, ada yang tidak dapat bantuan. Ada yang miskin, ada yang tiba-tiba miskin.
Hal ini menjadi riak di tengah-tengah masyarakat menuntut kejelasan informasi yang belum pasti kapan bansos dibagi. Jangan biarkan masyarakat meminta informasi. Sebab apapun alasannya, Pemerintah harus membuka informasi baik datanya maupun sumber bantuannya.
Menurut Informasi media pers, Pemerintah Daerah melakukan pergeseran anggaran untuk penanganan covid-19 sebesar 16 miliar dimana 9,5 miliar berasal dari APBD dan 6,5 miliar berasal dari DAK yang disetujui oleh DPRD. Nah, sampai disini, masyarakat belum tahu anggaran sebesar itu dikemanakan.
Menurut Bupati Buton bahwa anggaran tersebut untuk tiga sasaran, pertama bidang kesehatan seperti pengadaan APD dan insentif bagi seluruh tenaga medis, kedua mengantisipasi dampak sosial (mungkin disinilah salah satu sumber bansos), ketiga social safety net (Jaminan Jaring Pengaman Sosial).
Pasalnya adalah ketiga sasaran itu tidak terpublikasi dalam konteks keterbukaan informasi publik bahwa dari ketiga sasaran diatas tidak diketahui berapa besaran jumlahnya dari masing-masing yang ditargetkan. Di masa corona ini, peran Kominfo Kabupaten Buton harus difungsikan dengan baik mulai dari publikasi perkembangan penyebaran covid-19 maupun sumber bantuan sosial berikut realisasinya. Bukankah anggaran itu diperuntukkan bagi segenap masyarakat termasuk tenaga medis dalam penanganan covid-19? sehingga data itu harus dibuka ke publik untuk kemaslahatan sebab keterbukaan informasi adalah bagian dari kewajiban Pemerintah Daerah dalam menyelesaikan persoalan warganya.
Kecanggihan teknologi informasi semestinya semakin mendorong Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa/Keluirahan dalam melakukan keterbukaan informasi publik melalui informasi daring (online). Keterbukaan Informasi juga telah jelas dituangkan ke dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008, dalam pasal 7 ayat (2) menyebutkan bahwa Badan publik wajib menyediakan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan. Dilanjutkan dalam ayat (3) bahwa untuk melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud ayat (2), Badan publik harus membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelolah informasi publik secara baik dan efesien sehingga dapat diakses dengan mudah.
Pemerintah Daerah telah memiliki Kominfo. Pemerintah Desa/kelurahan memiliki papan informasi bahkan dalam Permendes No. 6 Tahun 2020 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2020 juga sangat jelas menyebutkan tentang sistem keterbukan Informasi di tingkat Desa. Pasalnya, semua terkesan lumpuh di masa covid-19 ini. Masyarakat dibuat bingung yang memantik emosi. Ada kesan buruk dalam sistem informasi publik daerah ini. Tanda kemajuan belum terbukti. Masyarakat dibuat miskin informasi.
Keterbukaan informasi adalah wujud kejujuran. Daerah kita belum menunjukkan good and clean gonernance (pemerintahan yang baik dan bersih). Sistem keterbukaan Informasi kita masih lemah dan lumpuh bahkan tak berdaya sama sekali.
Penulis : Cendramant SS











