
BUTON,FAKTASULTRA.ID -Alokasi Dana Desa (ADD) tahap pertama tahun 2020 sebesar 40 persen namun Anggaran ADD tahun ini 25 persen digunakan untuk penanganan corona.
Kepala BPKAD Buton Sunardin Dani mengatakan, penyaluran dana desa tahap I ini sudah bisa dilakukan namun ada beberapa persyaratan yang mesti disesuaikan pihak desa.
“Yang cair tahap pertama sebesar 40 persen dari total anggaran dana desa,” ujarnya ketika ditemui rabu(06/05/2020).
Kata dia ADD Buton tahun ini turun dari Rp 74.314.973.000 menjadi Rp
73.314.973.000 sesuai Perbup perubahan sesuai pmk dan dana tersebut 25 persen akan digunakan untuk penanganan corona disetiap desa.
“Anggaran ADD kita berkurang Rp 896.981.000 sesuai PMK penurunan ini terjadi diseluruh Indonesia bukan hanya di Buton,”kata dia.
Tahun sebelumnya, penyaluran dana desa tahap I sebesar 20 persen, tahap II sebesar 40 persen, dan tahap III sebesar 40 persen. Sedangkan, tahun ini penyaluran dana desa tahap I sebesar 40 persen, tahap II sebesar 40 persen, dan tahap III sebesar 20 persen.
Dia menjelaskan untuk mencairakan ADD tahap I dilakukan setelah Kades menyampaikan surat permohonan penyaluran ADD dan DD tahap I yang ditujukan kepada bupati.
Di antaranya, permohonan penyaluran ADD tahap I dari Kades, Peraturan Desa (Perdes) tentang RPJMDes, Perdes tentang DKPDes 2020, Perdes tentang APBDes 2020, keputusan Camat tentang Evaluasi APBDes 2020, dan keputusan Camat tentang Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa.
Kemudian, keputusan Kades tentang Pelaksana Teknis Pengelola Keuangan Desa, keputusan Kades tentang Rekening Kas Desa, Photocopy Buku Rekening Kas Desa, Photocopy Rekening Koran Per 31 Januari 2020.
Selanjutnya, Photocopy KTP Kades dan KTP Kaur Keuangan Desa, Daftar Inventaris Barang Milik Desa, Perdes tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksana APBDes Tahun 2019, dan Pelaksana APBDesa Tahun 2019, serta CD berisi Data Base Siskeudes 2019.
“Jadi, untuk seluruh desa silahkan mempersiapkan pengajuan untuk percepatan,” ucapnya,











