Memberitakan Dengan Fakta

Kasus Pengrusakan Kantor Bupati Busel, Terdakwa Tunggal

Kasus Pengrusakan Kantor Bupati Busel, Terdakwa Tunggal
Kasi Pidum Kejari Buton Amrullah SH

BUTON,FAKTASULTRA.ID – Kasus pengrusakan kantor Bupati Buton Selatan saat ini memasuki babak baru pasalnya saat ini kasusnya masuk tahap dua di Kejaksaan Negeri Buton.

“Kasus pengrusakan kantor bupati Busel Tahap 2 di Kejaksaan negeri Pasarwajo terdakwanya tunggal inisial RM,”ujar Kasi Pidana Umum Kejari Buton Amrullah ketika dihubungi rabu(27/11).

Dijelaskannya selain terdakwa RM masih ada dua lagi yang diduga terlibat dalam pengrusakan kantor Bupati Busel tapi yang dua masuk dalam Daftar Pencarian Oramg (DPO) karena melarikan diri dan untuk keduanya belum ditetapkan sebagai tersangka.

“Dua yang DPO belum jadi tersangka,”tuturnya.

Dikatakannya lagi untuk terdakwa RM dikenakan Primair Pasal 170 ayat (2) Ke-1 KUHP, Subsidiair: Pasal 170 ayat (1) KUHP, Atau Kedua: Pasal 406 ayat (1) Jo. Pasal 412 KUHP tentang pengrusakan ancaman pidananya maksimal 7 tahun.

“Perkaranya akan segera dilimpahkan dan dalam waktu dekat akan disidangkan,”tutur dia.

Lanjut dia terdakwa saat ini jadi tahanan JPU selama 20 hari.

Tinggalkan Balasan