
BAUBAU, FAKTASULTRA.ID – Satuan Reskrim Polres Baubau berhasil menangkap pelaku pembunuhan disebuah Hotel Fanny 2 di Kelurahan Nganganaumala, Kecamatan Batupoaro, Kota Baubau.
“Pelaku melakukan pembunuhan karena pelaku sakit hati dan tidak terima dengan tindakan korban yang memanggil secara paksa dan juga korban sempat memukul pelaku,” kata Kapolres Baubau, AKBP Rio Tangkari, Jumat (24/4/2020)
Dalam kronologis kejadian, korban bernama Wahyudin, bersama tiga orang rekannya dan pelaku, duduk minum alkohol di hotel Fanny 2, pada Senin (20/4/2020) dinihari.
Ketika konsumsi alkohol, korban kemudian memanggil pelaku secara paksa untuk duduk didepannya dan kemudian memukul pelaku. Pelaku merasa sakit hati dan tidak terima.
“Pelaku mengambil sebilah sangkur milik korban yang disimpan dibawah kasur, kemudian pelaku menikam korban,” ujar Rio.
Dari hasil interogasi saksi, polisi kemudian menemukan keberadaan pelaku, dan langsung melakukan pengejaran.
“Tersangka berhasil diamankan di Kabupaten Buton Tengah. Tersangka diamankan di rumahnya. Tersangka tidak melakukan perlawanan, “ ucapnya.
Pelaku kini diamankan di ruang tahanan Mapolres Baubau. Pelaku JF dikenakan pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.
Penulis : Angelina





