BAUBAU, FAKTASULTRA.ID – Samsat Baubau sementara menggelar kembali program pemutihan pajak kendaraan sepanjang Mei hingga juli 2023.
“Pemutihan pajak yang dilaksanakan oleh samsat Baubau merupakan langkah pemerintah untuk mendorong para wajib pajak kendaraan agar melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor mereka karena adanya penghapusan sanksi. Rabu 31 Mei 2023,” ujar Kanit Regident Samsat Baubau IPDA Annisa priscilia S.Tr.K.
Ia mengatakan masyarakat yang membayar pajak saat ini adalah mereka yang menunggak saja, kalau sebelumnya yang bayar pajak yang rutin saja.
“Selama dua minggu ini sudah sekitar 400 orang yang di dominasi oleh motor, dan hasil dari pada pajak nanti akan masuk ke kas daerah. Metode pembayaran kalau menunggak 10 atau 20 tahun maka yang akan di bayar itu cuma satu tahun itu saja,”lanjutnya.
Dan untuk persyaratan nya itu yaitu STNK dan BPKB, KTP Foto copy dan ada surat kepemilikan kendaraan itu yang facturin.
Dan ada pun batas waktu pemutihan ini pelaksanaan nya selama Dua Bulan, sampai tanggal 31 Juli nanti.
Dia berharap agar masyarakat memanfaatkan waktu ini dengan sebaik baiknya karna mungkin Belum tentu tahun depan ada lagi, dan biasanya itu sekali empat tahun.