Memberitakan Dengan Fakta
BUTON  

Minyak Tanah di Pasarwajo Dijual di atas HET

Minyak Tanah di Pasarwajo Dijual di atas HET
Nama Alfin Sahid Kader HMI cabang buton

BUTON – HMI Buton menemukan adanya dugaan penjualan minyak tanah bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah di sejumlah pangkalan minyak tanah.

Kader HMI cabang buton Alfin Sahid mengatakan penemuan itu berada di Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton. Berdasarkan penelusuran yang kami lakukan di lapangan, hampir seluruh pangkalan minyak tanah di kabupaten Buton khususnya Kecamatan Pasarwajo menjual minyak tanah subsidi kepada masyarakat dengan harga Rp 6.500 per liter.

Padahal, sesuai ketentuan yang berlaku, pemerintah dalam hal ini telah menetapkan HET minyak tanah bersubsidi berdasarkan jarak distribusi. Untuk wilayah dengan jarak distribusi 0–40 kilometer, harga yang ditetapkan adalah Rp 5.100 per liter.

Sementara untuk wilayah dengan jarak distribusi 41–80 kilometer, harga yang ditetapkan sebesar Rp 5.450 per liter.

Kecamatan Pasarwajo sendiri berada pada kategori jarak distribusi 41–80 kilometer, sehingga harga yang seharusnya berlaku adalah Rp 5.450 per liter.

Namun fakta yang kami temukan di lapangan menunjukkan bahwa masyarakat harus membeli minyak tanah subsidi dengan harga Rp 6.500 per liter.

“Artinya terdapat selisih sekitar Rp1.050 per liter dari harga yang telah ditetapkan pemerintah. Dan kami juga mendapatkan laporan dari warga bahwa di beberapa pangkalan minyak tanah ada yang menjual minyak tanah bersubsidi kepada orang orang yang tidak memiliki Kouta di pangkalan,”ujarnya.

Kata dia sang pemilik pangkalan ini menjual minyak tanah bersubsidi ini di luar kouta pangkalan tersebut dengan harga 7.500/liter atau 150.000/20liter, dan yang lebih mirisnya lagi di beberapa pangkalan ini lebih memprioritaskan orang orang yang tidak mempunyai Kouta di banding warga yang memiliki Kouta di beberapa pangkalan ini, pada akhirnya beberapa warga yang memiliki Kouta di pangkalan ini tidak kebagian karna stok minyak di habiskan kepada warga yang seharusnya tidak memiliki kouta di pangkalan tersebut.

Berdasarkan UU No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas BumiPasal 55: Mengatur bahwa setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah), Perpres No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Aturan ini menegaskan bahwa minyak tanah bersubsidi (Jenis BBM Tertentu) hanya diperuntukkan bagi konsumen rumah tangga, usaha mikro, dan konsumen pengguna tertentu yang berhak.

Pangkalan dilarang keras menjual di luar titik serah akhir atau menyalurkannya kepada pihak di luar daftar penerima resmi. Dan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 8 ayat (1) huruf a dan c: Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan janji, standar, atau ketentuan peraturan perundang-undangan (termasuk ketetapan harga resmi pemerintah).

Pelanggaran terhadap pasal ini diancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). Kondisi ini tentu sangat memberatkan masyarakat, khususnya untuk masyarakat kecil yang masih bergantung pada minyak tanah sebagai bahan bakar utama untuk kebutuhan memasak sehari-hari.

Selain itu, praktik penjualan di atas HET ini juga menimbulkan pertanyaan terkait pengawasan distribusi minyak tanah bersubsidi di daerah ini.

Pergub provinsi Sulawesi tenggara no.30 THN 2024 tentang pengendalian harga eceran tertinggi minyak tanah.

Tinggalkan Balasan