BUTON – Seorang pria berisinial RN (24) tega menghabisi nyawa rekannya AR (25) karena cemburu saat melihatnya berboncengan dengan pacarnya In.
Kapolres Buton melalui Kasat Reskrim Polres Buton AKP Narton Safalah SH menyampaikan kronologis kejadian Pada hari Kamis tanggal 09 April 2026 sekitar jam 21.00 Wita bertempat di kali biru Desa Banabungi Kec.Pasarwajo Kab. Buton.
“Tersangka cemburu melihat pacarnya IN berboncengan dengan korban RR. Saat melihat keduanya berciuman tersangka melabraknya dan langsung menghunuskan badik kepada korban,”ujar Kasat Reskrim, Jumat (10/04/2026).
Dia menjelaskan awal kejadianya tersangka RN dari rumah menuju leter Buton dengan mengendarai motor, setelah tiba didepan Bank BNI, pelaku melihat Perempuan IN yang merupakan pacar pelaku sedang berboncengan dengan korban Lelaki Ar.
Melihat hal tersebut pelaku putar balik mengikuti keduanya yang mengarah ke kali biru. Sesampainya di kali biru, pelaku sempat kehilangan jejak dan mencoba mencari kembali di sekitaran kali biru.
kemudian pelaku menemukan keduanya di gazebo dekat jembatan kali biru dan melihat mereka sedang berciuman.
Melihat hal tersebut, pelaku mendatangi untuk melabrak mereka dengan berkata “intan begitu ka caramu?” Kemudian korban menjawab ” kamu Kenapa?” dengan nada menantang.
“Mendengar hal tersebut pelaku langsung mengeluarkan badik yang berada di kantong jaket yang dipakai pelaku dengan menggunakan tangan kanan lalu menusuk korban dengan membabi buta,”bebernya lagi
Usai menikam korban, pelaku melarikan diri menggunakan motornya menuju Polres Buton untuk menyerahkan diri.
“Korban sebelumnya dilakukan perawatan di RSUD Pasarwajo, selanjutnya di rujuk ke RS. Faga Husada Baubau, setelah beberapa saat dilakukan perawatan, korban dinyatakan meninggal dunia akibat yang dialamainya,”tandasnya.
Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Buton, sementara Barang Bukti sudah diamankan.
Pelaku dikenakan pasal Tindak Pidana Penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP LP/B/33/IV/2026/SPKT/POLRES BUTON DI PASAR WAJO/POLDA SULAWESI TENGGARA.











