BUTON – Seluruh Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buton, menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah tentang tata cara penyelenggaraan cadangan pangan dan penyelenggaraan jalan.
Ranperda terkait tata cara penyelenggaraan cadangan pangan dan penyelenggaraan jalan itu pun akhirnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), dalam Rapat Paripurna DPRD Buton.
Paripurna dipimpin wakil ketua 1 DPRD Buton Hasni, wakil ketua II DPRD Buton La Madi, Bupati diwakili Sekda La Ode Syamsuddin dihadiri OPD,Muspida, paripurna dalam rangka Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-fraksi Serta pandangan komisi dan Pendapat bupati digelar Senin (25/5/2026).
Bupati Buton Alvin akawijaya Putra yang diwakili Sekda Buton La Ode Syamsudin menyampaikan sambutannya atas persetujuan penetapan dua buah rancangan Perda.
“Sebelum sampai pada tahap persetujuan penetapan hari ini kedua buah Rancangan peraturan daerah tersebut telah melalui pembicaraan tingkat 1 yang disampaikan kepada Gubernur Sulawesi Tenggara sebagai Wakil pemerintah pusat yang ada di daerah untuk mendapatkan hasil fasilitasi sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku,”ujarnya.
Kata dia dari keseluruhan tahapan pembentukan Perda tersebut berbagai saran dan masukan dari anggota dewan termasuk hasil fasilisi Gubernur telah menjadi bahan pertimbangan dalam penyempurnaan rancangan Perda yang disepakati.
Dia pun menyampaikan terima kasih kepada anggota dewan yang telah membantu proses pembentukan Perda tersebut.
dia berharap Perda tata cara penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah daerah dapat memberikan kepastian dan memudahkan pemerintah melalui perangkat daerah untuk melaksanakan penanganan gejolak harga pangan, menanggulangi inflasi yang terjadi Kabupaten Buton.
Di samping itu gerakan pangan murah yang telah diatur dalam Perda ini akan menjadi salah satu jalan keluar untuk menekan dan menstabilkan terjadinya harga pangan di masyarakat.
Selanjutnya Perda tentang penyelenggaraan Jalan dimaksudkan untuk memberikan landasan hukum yang jelas dalam pengaturan penggunaan jalan di Kabupaten Buton.
pemerintah selaku penyelenggaraan Jalan Kabupaten memiliki mandat konstitusional untuk menjaga agar tidak umum tetap berfungsi optimal dengan menjamin kesehatan keselamatan dan kelancaran aksesibilitas masyarakat.
“Dengan terbentuknya perda tentang penyrlenggaraan Jalan diharapkan dapat menjadi instrumen hukum yang efektif dalam mendukung pembangunan daerah menjaga keberlanjutan infrastruktur jalan serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,”tandadnya.
Ia pun mengatakan dalam pelaksanaan nanti rancangan Perda yang disetujui dapat berjalan sesuai dengan tujuan pembentukannya sehingga mampu menjawab persoalan-persoalan terjadi di daerah baik penyelenggaraan pemerintahan maupun kehidupan sosial kemasyarakatan.
Fraksi, dan danafraksi – fraksi di DPRD Buton menyetujui dua Perda yang di ajukan Pemdq Buton untuk menjadi Perda.
Edison ketua Fraksi Kebangkitan persatuan pembangunan indonesia mengatakan dua perda ini menyangkut hajat hidup orang banyak, “fraksi kami mengapresiasi langkah Pemda Buton,”ujarnya. Namun diminta agar memberdayakan hasil petani masyarakat.
Terhadap raperda penyelenggaraan jalan agar dicantumkan kontribusi pihak ketiga. penerapan hukum pada kobtribusi jalan dinilai masih lemah.
“Rakyat dipaksa bayar pajak untuk pembuatan jalan, dan jalan digunakan untuk industri besar,”ujar edison.
kendati kendati demikian semua fraksi di DPRD yakni fraksi PKS, Fraksi Demokrat, fraksi amanat nasional untuk Buton lebih baik, fraksi Karya Pembangunan Indonedia, fraksi gerakan Indonesia Raya, semua menyetujui 2 Raperda yang diajukan untuk ditetapkan jadi perda.











