BUTON – Sertifikat tanah kini sudah ada yang berupa elektronik. Pemerintah pun menganjurkan masyarakat untuk beralih dari sertifikat tanah fisik atau analog menjadi elektronik (Sertipikat-el).
Kepala Kantor Pertanahan Nasional Buton Welly Sonhaji mengatakan pemilik tanah yang masih mempunyai sertifikat analog, bisa memperbarui menjadi elektronik.
Simak cara hingga biaya mengganti sertifikat tanah fisik menjadi elektronik di sini:
Masyarakat harus memiliki akun Sentuh Tanahku untuk mendaftarkan sertifikat tanah elektronik.
Jika belum memiliki akun, pemohon harus datang ke Kantor Pertahanan untuk proses pembuatan akun. Petugas akan membantu mendaftarkan akun pemegang hak. Adapun cara mengubah sertifikat tanah analog menjadi elektronik sebagai berikut.
- Datang ke Kantor Pertahanan lokasi bidang tanah
- Setelah tiba, sampaikan kepada petugas jika ingin memperbarui sertifikat analog menjadi Sertipikat-el.
- Serahkan seluruh dokumen sebagai persyaratan untuk mengurus sertifikat elektronik
- Jika sudah, pemegang hak perlu membayar biaya layanan PNBP ganti blanko. Biaya ini termaksud biaya ukur ulang apabila belum terploting.
- Biaya ganti sertifikat analog ke elektronik itu 150 ribu
- jika bidang tanahnya belum terploting maka petugas pengukuran harus turun kelapangan untuk transportasi.
“petugas harus turun lagi ke lapangan untuk memastikan titik koordinat tanahnya jika belum. Kalau pun ada sertifikat lama yang sudah terploting maka tdk perlu lagi turun ke lokasi. cara cek nya bisa di aplikasi sentuh tanah ku. - Kemudian tinggal menunggu proses selanjutnya hingga menerima Sertipikat-el dan akun aplikasi Sentuh Tanahku.
Kepala Pertanahan mengatakan khusus petugas yang ke lapangan apabila di jemput oleh pembuat sertifikat maka tidak dikenai biaya transportasi, kecuali pemohon meminta untuk ke lokasi maka ada biaya transpirtasi sesuai jaraknya. “Biasanya petugas ukur yang ke lapangan dua orang,”tandasnya.











