BUTON – Forum Aksi Mahasiswa Kepulauan Buton (FAM KEPTON) melakukan unjuk rasa atas dugaan penyalahgunaan anggaran Dana BOS-P Tahun Anggaran 2024 di SD Negeri 32 Buton, aksi digelar di kantor Kejaksaan Negeri Buton. Senin (19/01/2026).
“Berdasarkan dokumen temuan BPK yang telah kami pelajari, terdapat indikasi serius berupa pemindahan dana BOS-P ke rekening pribadi serta dugaan penggunaan stempel palsu dalam pengelolaan administrasi keuangan sekolah,”ujar Koordinator Lapangan FAM KEPTON, Andi Putra.
Kata dia praktek tersebut tidak hanya melanggar prinsip akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan negara, tetapi juga berpotensi kuat mengarah pada tindak pidana korupsi.
Ia menegaskan persoalan ini tidak boleh diselesaikan secara normatif administratif semata. “Jika benar dana negara dipindahkan ke rekening pribadi dan terdapat kegiatan yang tidak terlaksana namun tetap dipertanggungjawabkan, maka ini bukan kesalahan administratif biasa. Ini adalah indikasi kejahatan anggaran yang harus diproses secara hukum,” tegasnya.

Oleh karena itu, FAM KEPTON mendesak:
Inspektorat Kabupaten Buton untuk segera memanggil dan memeriksa Kepala SD Negeri 32 Buton secara menyeluruh guna menindaklanjuti temuan BPK, serta menerbitkan rekomendasi sanksi disiplin tegas apabila terbukti terjadi penyalahgunaan wewenang, termasuk pencopotan jabatan.
Kejaksaan Negeri Buton untuk segera melayangkan surat panggilan dan melakukan pemeriksaan hukum (pro justicia) terhadap pihak-pihak terkait, karena terdapat indikasi pertanggungjawaban fiktif dan dugaan niat jahat (mens rea) dalam pengelolaan Dana BOS-P, yang tidak cukup diselesaikan dengan pengembalian kerugian negara.
“Kami menilai bahwa pembiaran terhadap praktik semacam ini akan mencederai dunia pendidikan dan merusak kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana pendidikan,”tandasnya lagi.
Dana BOS-P adalah hak peserta didik, bukan ruang bebas bagi oknum untuk memperkaya diri.
Ia juga menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan tidak menutup kemungkinan akan melakukan langkah-langkah lanjutan apabila aparat pengawas dan penegak hukum tidak menunjukkan keseriusan dalam penanganannya.
“Pendidikan tidak boleh dikotori oleh praktik korupsi. Jika hukum tumpul ke atas, maka mahasiswa wajib mengingatkan dengan cara apa pun yang konstitusional,”pungkasnya.
FAM Kepton juga memasukan laporan di kejaksaan Negeri Buton atas dugaan penyalahgunaan Dana BOS-P tersebut.











