Memberitakan Dengan Fakta

Wadanyonif TP 823/RW Serahkan Bantuan untuk Anak Almh Wa Ode Nurul

Wadanyonif TP 823/RW Serahkan Bantuan untuk Anak Almh Wa Ode Nurul
Ketgam : Ketgam : Wadanyonif TP 823/RW menyerahkan bantuan kepada keluarga almh WN

BAUBAU – Wujud Tanggung Jawab, Yonif TP 823/RW kepada korban  Almh. Wa Ode Nurul Iki, pihak YTP 823/RW menunjukkan langkah nyata dan kepedulian terhadap masa depan putra-putri almarhumah.

Pada Senin (12/1/2026) siang, pihak YTP Raja Wakaaa menyerahkan buku tabungan pendidikan bagi kedua anak almarhumah di kediaman orang tua korban, Jl. Anoa, Kelurahan Waruruma, Kecamatan Kokalukuna, Kota Baubau.

“Pemberian santunan pendidikan ini merupakan hasil kerja sama antara pihak YTP 823/RW dengan Bank BRI Cabang Kota Baubau,”ujar Kapten Inf Dwiyanto Teguh Purnomo (Wadanyonif TP 823/RW)

Kata dia langkah ini diambil sebagai bentuk kepedulian terhadap keluarga korban atas insiden tragis yang melibatkan dua oknum prajurit satuan tersebut.

Prosesi Penyerahan kegiatan yang dimulai pada pukul 14.45 WITA ini dihadiri oleh sejumlah pejabat teras Yonif TP 823/RW dan perwakilan instansi terkait, di antaranya:
• Kapten Inf Dwiyanto Teguh Purnomo (Wadanyonif TP 823/RW)
• Letda Inf Syamsul Alam (Pasi Intel) dan Letda Inf Maman Suriyaman (Pasi Pers)
• Sertu Darwin (Babinsa Waruruma)
• Sdr. Pangky (Staf BRI Cabang Baubau)
• Serta perwakilan keluarga besar almarhumah.

Tepat pukul 14.58 WITA, Wadanyonif TP 823/RW menyerahkan secara langsung dua buku tabungan kepada Ibu Nurdia, selaku wali dari kedua anak almarhumah.

“Masing-masing tabungan berisi saldo sebesar Rp25.000.000,00 (Dua Puluh Lima Juta Rupiah).,”lanjut dia.

Dana itu kata dia lagi diperuntukan untuk dana pendidikan, demi menjamin masa depan pendidikan anak-anak almarhumah, pihak keluarga dan BRI telah menyepakati aturan penarikan dana sebagai berikut:
1. Anak Pertama (Alim): Dana dapat mulai dicairkan saat memasuki jenjang Sekolah Dasar (SD) pada Juni 2026.
2. Anak Kedua (Muh. Fiel): Dana dapat mulai dicairkan saat memasuki Taman Kanak-Kanak (TK) pada Juni 2027.

Sistem ini diterapkan untuk memastikan bahwa bantuan tersebut benar-benar dipergunakan sesuai tujuannya, yakni menunjang keperluan sekolah dan pendidikan formal kedua anak tersebut.

Perkembangan Kasus Hukum
Terkait proses hukum terhadap kedua pelaku yang merupakan oknum prajurit, pihak kesatuan menegaskan tidak akan ada kompromi.

“Saat ini kedua pelaku telah ditahan di Denpom Kendari dan sedang menjalani proses hukum sesuai dengan aturan militer yang berlaku,”tegasnya.

Langkah ini diharapkan dapat sedikit meringankan beban keluarga dan menjamin kelangsungan pendidikan putra-putri almarhumah di masa depan.

Tinggalkan Balasan