BAUBAU – Tim Pengacara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, LBH Pospera Kepton telah resmi memasukkan Laporan Pengaduan kepada Kepala kantor Ombusdman RI wilayah Sultra (ORI Sultra).Senin, 05 Januari 2026.
Laporan tersebut terkait adanya dugaan Maladministrasi (cacat administrasi) dalam proses seleksi dan penetapan P3KPW Baubau tahun 2025.
Tim pengacara La Ode Samsu Umar, S.H mengatakan Ombusdman RI adalah lembaga resmi negara yang diberi kewenangan oleh UU untuk memeriksa pengaduan masyarakat.
“Kita harapkan Ombudsman memanggil pejabat pemerintah yang diduga melakukan maladimistrasi dalam pelayanan publik sesuai UU No. 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia (ORI).,”ujarnya.
Tim Pengacara berharap ORI Sultra dapat segera memeriksa laporan pengaduan dan memanggil Wali Kota Baubau dan pejabat terkait atas dugaan maladministrasi dalam proses pengangkatan honorer P3KPW Kota Baubau tahun 2025.











