BAUBAU – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Baubau berhasil meringkus dua pemuda pelaku pencurian tabung gas rumah makan depot Bang Kumis. MR (19) dan AY (23) diamankan di sebuah rumah kost yang terletak di lingkungan Katobengke.
Kanit 1 Pidum Satreskrim Polres Baubau, Ipda Fatih Safran, S.Tr.K menjelaskan tersangka diamankan guna menindaklanjuti laporan Polisi Nomor : P/B/160/X/2026/SPKT/POLRES BAU-BAU/POLDA SULAWESI TENGGARA.
“Kronologi berawal pada hari Selasa, 22 Februari lalu saat kedua tersangka sedang jalan berboncengan dengan sepeda motor. Saat melintasi lorong depan SMPN 2 Baubau, Salah satu tersangka melihat pintu belakang rumah makan tidak terkunci. Disitulah muncul niat untuk mencuri,” ujar Fatih saat konferensi pers kepada awak media, Kamis, (01/10/2026).
Tersangka MR lalu masuk kedalam rumah makan dan berhasil mengambil 3 buah tabung gas elpiji ukuran 12 kg. Hasil curian diangkut menggunakan sepeda motor Yamaha X Ride.
“Pemilik rumah makan yang mengetahui telah kehilangan barang lalu membuat laporan polisi. Dari hasil penelusuran CCTV, Satreskrim kota Baubau berhasil mengidentifikasi pelaku dan langsung melakukan penangkapan,” terangnya.
Sebelum dijual, Pelaku sempat menitipkan hasil curiannya di salah satu rumah kerabat yang berada di Wameo. Setelah mendapat pembeli tiga tabung gas dijual kembali oleh pelaku di salah satu toko di wilayah Palatiga dengan harga Rp. 400 ribu per tabung.
“Motifnya pelaku ini butuh uang untuk hidup sehari-hari, Jadi dari hasil penjualan tabung keseluruhan dibagi dua masing-masing mendapatkan Rp. 600.000,” terangnya.
Video pencurian yang dilakukan kedua pelaku sempat viral di salah satu platform medsos kota Baubau. Saat penyelidikan juga terungkap bahwa pelaku juga kerap menjalankan aksinya di sekitar wilayah jembatan batu.
*Salah satu tersangka merupakan residivis kepemilikan senjata tajam saat berusia dibawah umur. Untuk itu kedua pelaku dikenakan Pasal 477 Huruf g Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 (Tujuh) Tahun Penjara,” tutupnya.
Kasie Humas Polres Baubau, Iptu Rino Asnan juga menambahkan dengan adanya kasus ini, Polres Baubau menghimbau kepada para pemilik rumah makan untuk waspada dengan adanya tindak pidana pencurian pada tempat usaha khususnya wilayah kota Baubau.












