BAUBAU, FAKTASULTRA.ID – Polres Baubau berhasil mengungkap dan mengamankan Pelaku yang beberapa kali kerap melakukan aksi pencurian di lingkungan Kec. Batupoaro kelas Tarafu. (Kamis, 26/01/2023).
Pelaku berinisial AR seorang residivis berhasil di tangkap personil polres Baubau. di kediaman nya
Kapolres Baubau AKBP Bungin Masokan Misalayuk mengatakan saat melakukan aksinya pelaku berhasil mengambil barang curiannya hingga puluhan juta rupiah berupa laptop 3 buah dan beberapa HP juga dua buah motor bahkan CCTV berhasil di gasaknya beserta sebuah kipas angin.
“Semua barang hasil curian ini di dapatkan dari beberapa target korban yang berbeda. lokasi TKP korban berulah di kelurahan Tarafu , yaitu pertama hari minggu, 10 April 2022, pada pukul 02:30. ke dua hari senin 11 Juli 2022,ke tiga 28 Oktober 2022 pada pukul 01:30 wita, ke empat kamis 15 September 2022. dan ke lima kamis 15 September 2022.di jalan Betoambari,”beber Kapolres.
Hingga pada tanggal 14 Januari 2023 pelaku berhasil di bekuk di kediamannya oleh personil Resmob polsek wolio bersama tim opsnal intelkam polres Baubau.
Ia menyebutkan modus pencurian nya adalah dengan memantau keadaan rumah target hingga ketika rumah target mulai kosong di tinggal pemiliknya karna pulang kampung atau bila pemiliknya sedang tertidur maka dia mulai melancarkan aksinya .
Dikatakan hal ini terpaksa di lakukan karna desakan ekonomi sehingga terpaksa harus melakukan tindakan yang bisa menjebloskan nya ke penjara.
kapolsek wolio AKP Masud Gunawan juga mengatakan bahwa di tahun 2017 pelaku juga pernah beraksi serupa yaitu modus curanmor dengan sejumlah 9 unit sepeda motor yang berhasil di curi dan pelaku berhasil di tangkap dan lalu dipidana hujuman penjara dan bebas pada tahun 2019.
Kini pelaku di amankan kembali dan di jerat pasal 363 ayat 1 dan pasal 362 KUHP dengan ancaman maximal 7 tahun penjara.